- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon, Dimas Agus Setyadi bin Suyono Pujo Santosountuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Thri Endah AyuWijayantibinti Suhermanto di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi isi kesepakatan perdamaian tanggal 02 Februari 2022 sebagai berikut:
- Bahwa hak asuh anak yang bernama Gajendra Arkan Setyadi, umur 9 tahun dan Abyan Al Kahfi, umur 3 tahunkepada Termohon selaku Ibu Kandungnya.
- Termohonmemberikan kebebasan kepada Pemohonuntuk bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak yang bernama Gajendra Arkan Setyadi, umur 9 tahun dan Abyan Al Kahfi, umur 3 tahun. Sedangkan Kepengasuhan anak tetap pada Termohon.
- Bahwa biaya hidup anak yang bernama Gajendra Arkan Setyadi, umur 9 tahun dan Abyan Al Kahfi, umur 3 tahundititipkan melalui Termohonsetiap bulannya sekurang-kurangnyasebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa/hidup mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Bahwa Pemohon bersedia memberikan kepada Termohon berupa :
- Sebidangtanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen (Perumahan di Perum Puri Kencana Blok C Nomor 23). SHM yang saat ini Sertifikat tersebut masih dalam agunan Bank BTN, Type 36/72, atas nama Dimas Agus Setyaditerletak di Perum Puri Kencana Blok C Nomor 23 RT 08 RW 01 Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas batas sebagai berikut :
- Nafkah Mut?ah sebesar =Rp 4.000.000,00
- Nafkah Iddah 3 bulan x Rp. 2.000.000, = Rp 6.000.000,00
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp835.000,00(delapan ratus tiga puluh limaribu rupiah);
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1905/Pdt.G/2021/PA.Bms |
|||||||||||||||||
Nomor | 1905/Pdt.G/2021/PA.Bms | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Talak | ||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Desember 2021 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA BANYUMAS | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarifah Isnaeni, S.ag | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisol Chadidbr Hakim Anggota Nor Solichin | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ety Widiati, S.ag | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
ME N G A D I L I
Bahwa sebidang tanah dan perkarangan tersebut diatas masih dalam agunan BANK, maka sejak bulan Februari 2022 hingga selesai akan diangsur oleh Termohon Rp10.000.000,00 Nafkah tersebut diberikan pada saat sidang ikrar talak; |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1905/Pdt.G/2021/PA.Bms
Statistik696