- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Para Penggugat Adalah Ahli waris yang sah
berdasarkan Penetapan Ahli waris dari Pengadilan Agama Limboto No. 185/1988
tanggal 8 Februari 1989; - Menyatakan Menurut Hukum tanah Obyek Sengketa yakni sebidang Tanah Kintal
dikampung Paguyaman /kota Utara namun karena sudah dimekarkan menjadi Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo menurut gambar Pada Budel Opname komisi N0. 83 seluas kurang lebih 3786,25 M2 yang batas-batasnya sebagai berikut; - Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Maliki Djula dan Kune sekarang Hj.Nasir Djunaedi dan Ibrahim Hulalata;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Kune, Sune Hulalata sekarang Pekuburun keluarga Tangkudung, Man Hulalata, Ibrahim Hulalata dan Agus
Eko Suhartono; - Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Mohamad Niode sekarang Agus Eko Suhartono;
- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Parit/saluran air sekarang Parit/saluran air, jalan madura;
Putusan PN GORONTALO Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hascaryo, Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah milik Alm. Benny Lamadlauw yang belum dibagi kepada ahli warisnya; 5. Menyatakan menurut Hukum Tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan di 6. Menyatakan menurut Hukum Tergugat I, Tergugat II atau Tergugat III tidak memiliki Hak Atas Tanah Obyek Sengketa; 7. Menyatakan secara hukum Bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat adalah Sah dan Berharga; 8. Menyatakan secara Hukum seluruh perbuatan penerbitan surat-surat keputusan, surat pernyataan, Akta Jual Beli, sertifikat-sertifikat ataupun surat lain apa saja yang 9. Menghukum Tergugat II atau Tergugat III dan/atau siapapun yang mendapatkan hak untuk itu untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 10. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan dan membongkar 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2.425.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); 12. Menolak guagatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik6331