- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat IX untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang dikenal dengan ?Bumbalo? terletak di Desa Tuloa Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango (dahulu Desa Tupa Kecamatan Tapa Kabupaten Gorontalo), dengan batas-batas sebagai berkut :
Putusan PN GORONTALO Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaeffendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Br Hakim Anggotairwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara : berbatasan dengan Gunung panjang 323 m Sebelah Timur : berbatasan dengan Sungai Bolango panjang 220 m Sebelah Selatan dan Barat : berbatasan dengan Sungai Bolango Panjang 509 m Adalah milik dari alm A. Van Gobel atau lengkapnya alm.Hi. Abdullah Van Gobel; 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Hi. Abdullah Van Gobel; 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik No.00065, seluas 838m2 (Delapan ratus tiga puluh delapan Mater Persegi), atas nama Ibrahim Ismail (Tergugat I) terhadap tanah objek sengketa yang terletak di Desa Tuloa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. 6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Kepemilikan dan Surat Pernyataan Penyerahan hak atas Tanah dikeluarkan oleh Turut Tergugat VII dan Turut tergugat VIII terhadap tanah objek sengketa yang terletak di Desa Tuloa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango (dahulu Kecamatan Tapa Kabupaten Gorontalo); 7. Menyatakan sah dan berharga Surat Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh Tergugat II dan Tergugat III masing-masing tanggal 25 Juni 2019 dan tanggal 9 Juli 2019; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Objek Sengketa untuk segera membongkar/mengosongkan dan kemudian menyerahkan Objek Sengketa kepada Ahli waris dari H. Abdullah Van Gobel dalam keadaan baik dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan Alat keamanan Negara; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp7.478.000,00 (tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); 11.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik188142