- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa obyek fidusia yakni 1 ( satu ) Unit Mobil jenis Minibus Merk Merk Toyota Calya Type G M/T/2017 warna Putih dengan No.Pol. DM. 1235 AK, dan Nomor Rangka : MHKA6GJ6JHJ061925, serta Nomor Mesin : 3NRH195577, Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) atas nama DEASY F. ABDUL KARIM adalah milik sah dari Penggugat;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Menurut Hukum Surat ? surat yang timbul dalam perkara ini yang diantaranya Surat Tanda Nomor Kenderaan STNK Toyota Calya Type G M/T/2017 warna Putih dengan No.Pol. DM. 1235 AK, atas nama DEASY F. ABDUL KARIM adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek Fidusia, agar mengembalikan dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat obyek Fidusia yakni 1 ( satu ) Unit Mobil jenis Minibus Merk Toyota Calya Type G M/T/2017 warna Putih dengan No.Pol. DM. 1235 AK, dan Nomor Rangka : MHKA6GJ6JHJ061925, serta Nomor Mesin : 3NRH195577, Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) atas nama DEASY F. ABDUL KARIM dalam keadaan sempurna tanpa kurang dari satu apapun;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh Putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh isi Putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.380.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik9941