- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I. WAHAB KARIM alias BUJO dan Terdakwa II. SAMSUDIN MBUNGO alias SAMU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Membertatkan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci Y yang terbuat dari besi putih;
- 1 (satu) buah kunci pas dengan nomor kunci 10-11 yang terbuat dari besi putih;
- 1 (satu) buah tas hitam berukuran kecil yang digunakan untuk menyimpan kunci pas 10-11 dan kunci Y;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jufiter 110 CC Warna Hitam yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap/STNK motor bersama BPKB motor;
- 1 (satu) buah kunci kontak motor Yamaha Jupiter 110 cc;
- 9 (Sembilan) buah baterei Tower Telkomsel Merk MAX LIFE dengan tamping masing-masing baterei Tower Telkomsel 100 (serratus) Amper, warna Abu-Abu;
- 12 (dua belas) buah baterei Tower Telkomsel, dengan type 6FTJ-100A Merk Telkomsel dengan kode masing-masing : 14000672, 14000462, 14002064, 14002027, 14001379, 14000804, 14002173, 14000633, 14001470, dan 14000637;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 35/Pid.B/2021/PN Gto |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Hatmodjo, Br Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada PT. Telkomsel; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Gto
Statistik11720