- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konvensi (Marliana binti H. Badarudin alias H. Badaruddin) dengan Tergugat Konvensi (Ramli bin Basri) adalah sebagai berikut :
- Sebidang Tanah serta bangunan rumah type semi permanen warna orange yang berada di atasnya dengan ukuran rumah Panjang 25 m2 dan lebar 12 m2 , yang terletak Jl Simpang Anem Gg 17 Agustus No 63 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat ,Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran tanah luas 420 m2 Panjang 30 m2 Lebar 14 m2. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan masuk Gg 17 Agustus;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Handoko Yoga Handoyo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gg Buntu;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah milik Rusliansyah / Abdullah;
3.1. Sebidang Tanah serta bangunan rumah Bedakan 9 pintu diatasnya dengan type permanen warna orange dengan ukuran rumah panjang 24 m2 dan lebar 19,6 m2 yang terletak di Jl Purnasakti Jalur 9 Gang Raudah Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin selatan ,Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran tanah luas 471 m2 Panjang 24 m2 Lebar 19,6m2 SHM No 804 atas nama Ramli dikeluarkan BPN Kota Banjarmasin. Dengan batas batas batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H.Burhan saniman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Drs.A.Supiani
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Firmansyah
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalanan;
3.2.Sebidang Tanah serta bangunan rumah di atasnya dengan type rumah permanent warna orange, dengan ukuran rumah panjang 10 m2 serta lebar 8 m2, yang terletak di Jl A.Yani KM 11.400 Jl Tatah cina Gang Mekar Assapri Rt 01 Rw 01 Desa Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar ,Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran tanah luas 150 m2 Panjang 15m2 Lebar 10 m2 SKT No 13/SKKT/DMR/BPN.2013 atas nama Marliana.Dengan batas batas batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Syamsi
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nurul Hidayah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah milik H Hasbi ;
4. Menetapkan bagian atas harta bersama tersebut yakni Penggugat Konvensi mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat Konvensi mendapat (seperdua) bagian);
5. Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Konvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagaian yang telah ditetapkan;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagain;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi (Ramli bin Basri) dengan Tergugat Konvensi (Marliana binti H. Badarudin alias H. Badaruddin) adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kulkas dua pintu merk Shap;
- 1 (satu) buah cuci merk Shap;
- 2 (dua) buah TV merk Sony 40 Inc;
- 1 (satu) buah Lemari pakaian;
- 1 (satu) buah Lemari jati;
- 1 (satu) lemari hias dan kursi set;
- 1 (satu) lemari dinding kecil ;
- 1 (satu) buah lemari kayu hias;
- 1 (satu) buah lemari dinding sedang;
- 1 (satu) buah spring bed (tempat tidur);
- 1 (satu) buah meja bupet;
- 1 (satu) buah meja makan dan 2 (dua) buah kursi makan;
- 1 (satu) set kursi tamu;
- 2 (dua) buah mainan anak (mobil-mobil an remot);
- 1 (satu) buah kareta bayi;
- 2 (dua) kipas angin;
- Menetapkan bagian atas harta btersebut yakni Penggugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagaian yang telah ditetapkan;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap seperangkat alat dapur beserta lemari dan isinya serta seluruh alat tidur dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.555.000,- (Tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1408/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
|
Nomor | 1408/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Busra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hasanuddin, Br Hakim Anggota H. Abdurrahman |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Hj. Era Rahmi Muinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1408/Pdt.G/2021/PA.Bjm.zip
- Download PDF
- 1408/Pdt.G/2021/PA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1408/Pdt.G/2021/PA.Bjm
Statistik7524