- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Ihdian Muhammad Putra bin Drs.H. Safie, M.A, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, Khairatul Rizka binti Rusli,Drs, di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Menetapkan sekaligus menghukum Pemohon konvensi, Ihdian Muhammad Putra bin Drs.H. Safie, M.A,, untuk memberikan kepada Termohon konvensi, Khairatul Rizka binti Rusli,Drs, berupa:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),
- Biaya maskan sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah),
- Biaya kiswah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Mut?ah (kenang-kenangan) berupa seperangkatan alat sholat yang terdiri dari mukena, sarung dan sajadah,
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Al Fatih bin Ihdian Muhammad Putra, laki-laki umur 1 tahun 9 bulan dan Ahmad Al Farizi bin Ihdian Muhammad Putra, laki-laki umur 2 bulan;
- Menetapkan biaya nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada amar angka 2 di atas minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan dengan tambahan sebesar 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak yang tersebut pada angka 4 di atas setiap bulan kepada Penggugat, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
Putusan PA STABAT Nomor 63/Pdt.G/2022/PA.Stb |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Masitah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Arsyad Harahap, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Zuairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp925.000,00 (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2022/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2022/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2022/PA.Stb
Statistik3937