- Menyatakan Terdakwa IBNU HAJAR Bin Alm MALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBNU HAJAR Bin Alm MALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan terhadap ?pidana penjara? tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, kecuali waktu selama penahanan Terdakwa ditangguhkan dalam tahap penyidikan di Kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor Sp.Han/37.c/Res.5.4/IX/2021/Reskrim tertanggal 2 September 2021;
- Menetapkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Hand Phone Nokia Type TA-1175, warna biru;
Putusan PN SINGKEL Nomor 126/Pid.B/LH/2021/PN Skl |
|
Nomor | 126/Pid.B/LH/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti H. Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/LH/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/LH/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/LH/2021/PN Skl
Statistik10326