- Menyatakan Terdakwa H. Bustami Bin Alm. Sandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Bustami Bin Alm. Sandang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan terhadap ?pidana penjara? tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, kecuali waktu selama penahanan Terdakwa ditangguhkan dalam tahap penyidikan di Kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor Sp.Han/36.c/Res.5.4/IX/2021/Reskrim tertanggal 2 September 2021;
- Menetapkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Buku Notes yang berisikan catatan penjualan tanah timbun;
- 1 (satu) Buah Alat Tulis / Pulpen;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Type TA-1139, warna hita;
- Uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Alat Berat Escavator Merk KOMATSU;
- 1 (satu) Buah AJB Nomor : AJ 23.338.497:AP;
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV, Tahun 2011, Nopol BK 8134 CN, warna kuning, Nosin. 4D34T-G96703, Noka. MHMFE74P5BK058393, yang bermuatan tanah timbun;
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV, Tahun 2011, Nopol BK 8134 CN, warna kuning, Nosin. 4D34T-G96703, Noka. MHMFE74P5BK058393, dengan nomor STNK 18161868;
- 1 (satu) Buah Kunci Mobil;
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HD, Tahun 2007, Nopol BL 8107 IL, warna kuning, Nosin. 4D34TCX3029, Noka. MHMFE74P57K005202, yang bermuatan tanah timbun;
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HD, Tahun 2007, Nopol BL 8107 IL, warna kuning, Nosin. 4D34TCX3029, Noka. MHMFE74P57K005202, dengan nomor STNK 17127652;
- 1 (satu) Buah Kunci Mobil;
Putusan PN SINGKEL Nomor 125/Pid.B/LH/2021/PN Skl |
|
Nomor | 125/Pid.B/LH/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti H. Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada terdakwa H. BUSTAMI Bin Alm. SANDANG; Dikembalikan kepada PUKAK PAJRI MANIK Bin ROBINSON MANIK; Dikembalikan kepada DARWIN SYAH Bin Alm DARMI; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.B/LH/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 125/Pid.B/LH/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/LH/2021/PN Skl
Statistik15731