- Menyatakan Terdakwa LITA ANDRI YEVI Binti Alm. MUGIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LITA ANDRI YEVI Binti Alm. MUGIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis : Sudah di terima : saudari YENNI PRESKANTI, Banyaknya uang : Dua ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah, Untuk pembayaran : Pengambilan Beras merk Panawa Indah, merek ayam dan merek manggis sebanyak 605 (enam ratus lima) sak ukuran 15 (lima belas) kilogram dan beras merk Panawa Indah sebanyak 352 (tiga ratus lima puluh dua )sak ukuran 30 (tiga puluh) kilogram dengan total 957 (Sembilan ratus lima puluh tujuh) sak yang akan dibayar pda tanggal 27 Desember 2020, jumlah 215.985.000,- (Dua ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ditanda tangani oleh LITA ANDRI YEVI di Subulussalam pada tanggal 23 Desember 2020 memakai materai 6000;
- 9 (Sembilan) lembar faktur/bon/kontan tertulis sak dan jenis beras kepad saudari LITA;
Putusan PN SINGKEL Nomor 122/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hamidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi korban Yenni Preskanti; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN Skl
Statistik1049