- Menyatakan Terdakwa I Faiq Naufal Gani Setiana bin Widadi dan Terdakwa II Muhammad Ansori bin Ahmad Siswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Faiq Naufal Gani Setiana bin Widadi dan Terdakwa II Muhammad Ansori bin Ahmad Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha tipe SE 88 /Mio tahun 2017, warna merah hitam dengan No. Pol. AA-6388-ZP, No. Ka. MH3SE8860HJ118415, No. Sin. M3R2E1432612, atas nama Pemilik KUSTANTO, alamat Sarimulyo RT 06 RW 02, Kel. Tawangsari, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe SE 88 /Mio tahun 2017, warna merah hitam dengan No. Pol. AA-6388-ZP, No. Ka. MH3SE8860HJ118415, No. Sin. M3R2E1432612.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha tipe SE 88 /Mio tahun 2017, warna merah hitam dengan No. Pol. AA-6388-ZP, No. Ka. MH3SE8860HJ118415, No. Sin. M3R2E1432612.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan menjaminkan sepeda motor Yamaha Mio 2017 dengan No. Pol. AA-6388-ZP untuk menyanggupi denda sebesar Rp24.000.000,00 dalam jangka waktu 5 bulan, yang ditandatangani diatas materai Rp10.000,00 oleh Sdr. Anjid alamat Kalibeber RT 02 RW 07.
- 1 (satu) lembar printout (cetakan) tampilan profil akun WhatsApp dengan nama kontak Anjid Mirza Ardiansyah dan nomor telepon +62 898-2197-334.
- 2 (dua) lembar printout (cetakan) tampilan profil akun WhatsApp dengan nama kontak Febriolla dan nomor telepon +62 859-1314-22394.
- 1 (satu) bendel printout (cetakan) data percakapan antara akun WhatsApp dengan nama kontak Anjid Mirza Ardiansyah dengan akun WhatsApp dengan nama kontak Febriolla.
- 2 (dua) lembar printout (cetakan) tampilan profil akun WhatsApp dengan nama kontak Bjne Ol dan nomor telepon +62 858-9126-7415.
- 1 (satu) bendel printout (cetakan) data percakapan antara akun WhatsApp dengan nama kontak Anjid Mirza Ardiansyah dengan akun WhatsApp dengan nama kontak Bjne Ol.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 5/Pid.B/2022/PN Wsb |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Br Hakim Anggota Galih Rio Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Febriolla Tegar Damayanti binti Sugiyanto. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2022/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2022/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2022/PN Wsb
Statistik7018