- Menyatakan Terdakwa I BAKIMAN Bin SAMADI dan Terdakwa II FERRI YUNANTO Bin SUKIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu, Dengan Tidak Peduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Atau Dipenuhinya Sesuatu Tata Cara? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama :1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat pengocok dadu warna coklat;
- 4 (empat) buah dadu;
- 4 (empat) buah lampu LED;
- 1 (satu) buah power bank warna hitam;
- 1 (satu) buah dudukan power bank;
- 1 (satu) lembar alas tempat memasang taruhan;
- 1 (satu) lembar alas duduk bergambar kartun;
- 1 (satu) lembar alas duduk berbahan MMT warna putih;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- Uang taruhan sebesar Rp.9.000,00 (sembilan ribu rupiah);
- Uang modal dan hasil bandar sebesar Rp.1.093.000,00 (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 3/Pid.B/2022/PN Wsb |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Hakim Anggota Riswan Herafiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Wsb
Statistik10534