- Menyatakan Terdakwa I NUR MUHOTIM BIN MIYANTO, Terdakwa II TOTOK MUHILAL BIN MAD YUNANI, Terdakwa III AFIF MUTIUN BIN YASIN, Terdakwa IV KHOIRUL MUTTAQIN BIN SUKANTO dan Terdakwa V DUL KHOLIK BIN MUH YASIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa I NUR MUHOTIM BIN MIYANTO, Terdakwa II TOTOK MUHILAL BIN MAD YUNANI, Terdakwa III AFIF MUTIUN BIN YASIN, Terdakwa IV KHOIRUL MUTTAQIN BIN SUKANTO dan Terdakwa V DUL KHOLIK BIN MUH YASIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Main Judi Yang Diadakan Di Tempat Yang Dapat Dimasuki Khalayak Umum Sedangkan Untuk Itu Tidak Ada Ijin Dari Penguasa Yang Berwenang? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama : 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa uang modal taruhan sebesar Rp139.000,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- Sisa uang modal taruhan sebesar Rp7.000,00 (Tujuh Ribu Rupiah);
- Sisa uang modal taruhan sebesar Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 4/Pid.B/2022/PN Wsb |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Br Hakim Anggota Muhamad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Dhony Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2022/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2022/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2022/PN Wsb
Statistik9741