- Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor 2031.04.005231/MK/SPR/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 adalah sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi secara tunai dan seketika sejumlah Rp800.725.000,00 (delapan ratus juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian:
- Menyatakan proses lelang yang telah dilakukan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi adalah sah demi hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.690.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Wsb |
||||||||||||||||
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Wsb | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 22 September 2021 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Imam Irsyad | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Suyono Andriwanto | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | DITOLAK | |||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI:
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Wsb
Statistik26739