- Menyatakan Terdakwa Fonny A. Moningka tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) lembar screenshot percakapan Boy Markus Dawir dengan Fonny A. Moningka;
- 2 (dua) lembar screenshot percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Fonny A. Moningka dengan Korban;
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Fonny A. Moningka dengan NIK : 9106015004670002;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan Partai Demokrat tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Boy Markus Dawir;
- 1 (satu) buah stempel tanda tangan Ketua DPC Partai Demokrat Biak;
- 1 (satu) buah kartu peserta KLB Medan;
- 1 (satu) buah jaket Partai Demokrat warna biru list putih;
- 2 (dua) lembar screenshot percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Fonny A. Moningka dengan Korban;
- 1 (satu) buah tas warna biru peserta KLB Medan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang berisi penunjukan dari Ketua Partai Demokrat DPC Kab. Biak Numfor Boy Markus Dawer Kepada Saudari Fonny A. Moningka untuk mengikuti/menghadiri KLB Partai Demokrat di Jakarta tertanggal surat 23 Februari 2021 oleh Ketua Partai Demokrat DPC Kab. Biak Numfor, Boy Markus Dawer yang ditandatangani di atas meterai 6000 dan distempel basah (surat asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang berisi penunjukan dari Ketua Partai Demokrat DPC Kab. Biak Numfor Boy Markus Dawer kepada Saudari Fonny A. Moningka untuk mengikuti/menghadiri KLB Partai Demokrat di Jakarta tertanggal surat 23 Februari 2021 oleh Ketua Partai Demokrat DPC Kab. Biak Numfor Boy Markus Dawer yang ditandatangani (tanpa meterai dan tanpa stempel)/ surat asli;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru metalik, Imei 1 353453100479371 / 01 dan Imei 2 353454100479379 / 01
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BIAK Nomor 1/Pid.B/2022/PN Bik |
|
Nomor | 1/Pid.B/2022/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Kemala Nababan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Nurita Wulandari, Hakim Anggota Enni Riestiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Albasori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada DPC Partai Demokrat Cabang Kabupaten Biak Numfor melalui saksi korban Boy Markus Dawer selaku Ketua DPC Partai Demokrat Cabang Kabupaten Biak Numfor; Dikembalikan kepada Terdakwa Fonny A. Moningka; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2022/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2022/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2022/PN Bik
Statistik10957