- Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (DONNY SATRIYO WICAKSONO bin H. UDARTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (GRIESINTA TRIANTY ANDRIA PINAHAYU binti GIYONO SUTOMO) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;
- Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Muhammad Atharva Reynand Alvaro, lahir pada tanggal 23 Februari 2016 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi dari Tergugat Rekonvensi adalah:
- Nafkah lampau (Madliyah) berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah ?iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 3.1., 3.2. dan 3.3. sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan nafkah anak kandung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 2 masing-masing setiap bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi atas nafkah anak kandung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 2, paling lambat tanggal 07 dalam setiap bulannya, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Putusan PA JOMBANG Nomor 3121/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
|
Nomor | 3121/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harmoko Lestaluhu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Naharuddin, Br Hakim Anggota Hasan Ashari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Tri Murti Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3121/Pdt.G/2021/PA.Jbg.zip
- Download PDF
- 3121/Pdt.G/2021/PA.Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3121/Pdt.G/2021/PA.Jbg
Statistik10042