- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Putusan PA KUDUS Nomor 1386/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 1386/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rodiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulfahbr Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Nur Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (dr. Pradhita Budi Pranata bin Budiyono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (dr. Anugraheni Putri Sujiwa binti Drs.Sudjianto) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; Dalam Rekonvensi 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Mutah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 2.2. Nafkah idah selama 3 bulan sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : 3.1. Airlangga Putra Ardhinata, tempat dan tanggal lahir : Kudus 27 Januari 2016; 3.2. Garuda Putra Ardhinata, tempat dan tanggal lahir : Kudus 29 Maret 2017; Berada dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi setiap bulan minimal sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut berusia 21 tahun/mandiri, ditambah 10 % setiap tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar mutah dan nafkah idah, pada diktum angka 2 (dua) dan nafkah 2 (dua) orang anak untuk bulan pertama pada dictum angka 3 (tiga) tersebut dibayar langsung secara tunai, sebelum ikrar talak diucapkan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1386/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik19548