- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (dr. Erinaldi, SPOT., M.Kes. bin Suardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Prof. Dr. Ratni Prima Lita, S.E., M.M. binti Awiskarni) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Abyan, laki-laki, lahir tanggal 10 April 2007, berada di bawah hadanah Termohon dengan ketentuan Termohon mesti memberi akses kepada Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah selama menjalani masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Nafkah masa lampau (Madhiyah) sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Luthfi Munadhil, laki-laki lahir tanggal 16 November 1999 dan Muhammad Abyan, laki-laki, lahir tanggal 10 April 2007, yang berada dalam asuhan Penggugat minimal sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan untuk masing-masing anak, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan ditambah 10% per tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri, yang diberikan melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 842/Pdt.G/2021/PA.Bkt |
|
Nomor | 842/Pdt.G/2021/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardha Areta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rasmiatibr Hakim Anggota Efidatul Akhyar |
Panitera | Panitera Pengganti: Epi Erman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi Menolak eksepsi Termohon seluruhnya; Tentang Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Diserahkan sebelum ikrar talak diucapkan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 842/Pdt.G/2021/PA.Bkt.zip
- Download PDF
- 842/Pdt.G/2021/PA.Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/Ag/2023
Pertama : 842/Pdt.G/2021/PA.Bkt
Statistik14151