- sisi barat : Tanah yang dahulu milik sdr. H. Hamsyah dan Wijono dan saat ini milik H. Hamsyah,
- sisi timur : Jalan Pertolongan,
- sisi utara : Tanah yang dahulu milik Sdr. H. Djalali dan saat ini tanah milik Ida Gusti Sadmay Susanti Kikin Ariani, dra, yang ditempati oleh anaknya Kadek,
- sisi selatan : Tanah yang dahulu milik Sdr. Yanto dan saat ini tanah milik Prapto,
- sisi barat :Tanah milik Minandar,
- sisi timur :Tanah milik Bambang Kristianto.,
- sisi utara : Tanah milik Zainal Abidin,
- sisi selatan : Dahulu Rencana jalan, saat ini menjadi Jalan Gang Mawar.
- sisi barat : Tanah yang terdahulu milik Arifin dan saat ini ditempati oleh Handiyono,
- sisi timur : Tanahyang terdahulu milik Bambang Kristianto dan saat ini ditempati oleh Susilo,
- sisi utara : Jalan Gang Mawar,
- sisi selatan : Tanah milik PT. Batavia Trans, Tbk.
Putusan PA SURABAYA Nomor 4274/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 4274/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syaiful Iman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Chulailah, Hakim Anggota Dra. Hj. Sufijati |
Panitera | Panitera Pengganti: Masfi Handany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Subagiyo bin RS. Subroto yang meninggal dunia pada tanggal 25 Pebruari 2013 adalah : 1. Puspa Istiqomah binti Toijan (Isteri/ Tergugat I) 2. Rahama Choirunnisa Rizolane binti Subagiyo (Anak Kandung/ Tergugat II) 3. Rachmad Hendry Herlanda bin Subagiyo (Anak Kandung/ Tergugat III) 4. Tania Rosarina Mulia Devi binti Subagiyo (Anak Kandung/ Terggat IV) 5. Rahma Susetyo binti Subagiyo (Anak Kandung / Tergugat V) 3. Menetapkan harta berupa : 3.a. Bangunan Rumah yang berdiri diatas tanah dan saat ini dikenal dengan alamat Jalan Nginden 6C No. 20 sesuai dengan Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Ipeda Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor :1521 dengan Petok D Nomor : 1264 Persil 35 Klas III atas nama Subagio seluas 140 m2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK. I IPEDA Surabaya Timur/Selatan tertanggal 16 September 1986. Batas-batas rumah tersebut adalah : 3.b. Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Lepas Sebidang Tanah Darat Terletak di Semampir Kelurahan Medokan Semampir dengan Petok D Persil 33 Klas IIatas namaSubagiyo seluas 100 m2 yang dibuat oleh Penjual H. Amin dan Pembeli Subagiyo tertanggal 16 Desember 1993. Batas-batas rumah tersebut adalah: 3.c. Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya sesuai dengan Surat Pernyataan Persaksian Hak Milik Tanah Bekas Yasan dengan Petok D Nomor : 613 Persil 33 Klas II atas nama semula Harijanto seluas 120 m2 yang dibuat oleh Persaksian Supardi dan Moch. Rupiie dengan Pembeli Subagiyo tertanggal 02 Oktober 2000. Batas-batas rumah tersebut adalah : Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Almarhum Subagiyo bin RS. Subroto; 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Almarhum Subagiyo bin RS. Subroto atas harta bersama tersebut diatas adalah untuk Penggugat 1/2 bagian dan Almarhum Subagiyo bin RS. Subroto 1/2 bagian; 5. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada angka 3 huruf b dan angka 3 huruf c diatas, 1/2 bagian kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat, 1/2 bagian diserahkan kepada ahli waris dari Almarhum Subagiyo bin RS. Subroto (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ) . Serta menghukum kepada Penggugat, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada angka 3 huruf a diatas 1/2 bagian kepada ahli waris dari Almarhum Subagiyo bin RS. Subroto (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ) dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 bagian diserahkan kepada ahli waris dari Almarhum Subagiyo bin RS. Subroto; 6. Menolak gugatan Penggugat tentang Tanah obyek sengketa 3.a pada petitum angka 3 diatas; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.205.000,00 (enam juta dua ratus lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4274/Pdt.G/2021/PA.Sby
Banding : 184/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik7513