- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- 1 (satu) buah Toko yang beralamat di jalan H.M. Yusi RT.01, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.878 atas nama Ahmad Salimin Hedran, dengan luas 87 M2;
- 1 (satu) buah Toko Indah yang beralamat di jalan Letjend S. Parman, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.3027 atas nama M. Iqbal, dengan luas 139 M2;
- 1 (satu) bidang tanah yang beralamat di jalan By Pass Ganda, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan nomor SHM 656, atas nama Tri Ayu Jenita Ayu Anisa, dengan panjang 27 meter dan 32,70 meter lebar 15 meter dan 13 meter;
- 1 (satu) buah mobil Honda HR-V RUS, warna merah, dengan nomor Polisi DA 555 RA, jenis minibus, model mobil penumpang, tahun pembuatan 2016 dengan nomor rangka MHRRU5850GJ 400101, nomor mesin R18ZE1009929, atas nama Aditya Putera Prasetyo,;
- Harga penjualan 1 (satu) buah Mobil Fortuner, merk Toyota, warna hitam, dengan nomor Polisi DA 55 RA, jenis/model penumpang, tahun pembuatan 2018, sejumlah Rp.114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah);
- Tas merk Louis Vouitton, Dior, Balanciaga masing-masing satu buah;
- Menghukum Penggugat dan atau Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat dan atau Tergugat. Terhadap harta bersama yang berbentuk atau dinilai dengan sejumlah uang, maka pembagiannya diserahkan seperdua kepada Penggugat dan seperdua kepada Tergugat. Adapun yang berbentuk barang, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang, kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat;
- Menolak petitum gugatan Penggugat angka 3.4, 3.8, 3.10 dan 3.11;
- Menyatakan tidak dapat diterima petitum gugatan Penggugat 3.1;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada perkara a qou;
- Eksepsi
- Menolak eksepsi Penggugat Rekonvensi
- Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Uang hasil penjualan 2 (dua) buah Motor Trail Merk Honda CRF sejumlah Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Uang hasil penjualan alat barat Sany, Tipe SY215C, No. Mesin D0652-DL06003213, No. Seri: SF021RBJ26858, No. Rangka: OE1110211J3P50376 sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) buah jam tangan Tagheur dengan harga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat Rekonvensi. Terhadap harta bersama yang berbentuk atau dinilai dengan sejumlah uang, maka pembagiannya diserahkan seperdua kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua kepada Tergugat Rekonvensi. Adapun yang berbentuk barang, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang, kemudian hasilnya diserahkan seperdua kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua kepada Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk objek sengketa Mitsubisi Pajero sport Nomor Polisi DA 1586 DB, Toyota Hilux Nomor Polisi DA 555 BRB, Mobil Innova Nomor Polisi DA 1418 DC, Mobil Feroza Nomor Polisi KH 1347 FA;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Otvankeljke Verklaard/NO) gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA KANDANGAN Nomor 337/Pdt.G/2021/PA.Kdg |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2021/PA.Kdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, M.sy., Hakim Ketua Hikmah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Jumaidi, Br Hakim Anggota Sulaiman Laitsi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lies Rufaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat; Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.665.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pdt.G/2021/PA.Kdg.zip
- Download PDF
- 337/Pdt.G/2021/PA.Kdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pdt.G/2021/PA.Kdg
Statistik15338