- KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR:412.2-311 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015;
- PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 07 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2015;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR: 05/05-BU/VIII/TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PERANGKAT ADAT (KEPALA SOA ADAT) DESA BUANO UTARA TAHU 2015 TANGGAL 15 AGUSTUS 2015;
- PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 08 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA;
- SURAT NOMOR: 414.1/113.A PERIHAL USULAN PENYALURAN ADD TAHAP II, DD TAHAP III KEREKENING KAS DESA, TANGGAL 30 DESEMBER 2015 YANG DITANDATANGANI PLT. KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA WODY A. A. TIMISELA, S.HUT;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR: 05/05-B.U/VIII/TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PRANGKAT ADAT (KEPALA SOA ADAT) DESA BUANO UTARA TAHUN 2018;
- KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR: 141/532-BU/IX/2015 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA DESA;
- SURAT PERINTAH BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.2/202 TANGGAL 27 JULI 2015 ATAS NAMA DRS. REONALDO SILOOY;
- SURAT PERINTAH BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.2/203 TANGGAL 27 JULI 2015 ATAS NAMA DRA. B.D. PUTTILEIHALAT;
- SURAT PERINTAH BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.2/235 TANGGAL 16 SEPTEMBER 2015 ATAS NAMA WOODY A.A. TIMISELA, S.HUT;
- KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR : 141/ 03 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM, KEPALA URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN, KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN, DAN KEPALA SEKSI PELAYANAN KEMASYARAKATAN PADA PEMERINTAH DESA BUANO UTARA;
- KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR:141/ 03-B.U/ I/ TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT KEWILAYAHAN SEKRETARIS DUSUN PULAU KASUARI;
- KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR:141/ 04-B.U/ I/ TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT KEWILAYAHAN SEKRETARIS DUSUN ANAUNI;
- KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR:141/ 04-B.U/ I/ TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT KEWILAYAHAN KEPALA DUSUN ANAUNI;
- KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR:141/ 03-B.U/ I/ TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT KEWILAYAHAN KEPALA DUSUN PULAU KASUARI;
- KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR:141/ 02-B.U/ VI/ TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA BUANO UTARA;
- KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 147-489 TAHUN 2016 TENTANG PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSSYAWARATAN DESA BUANO UTARA KECAMATAN WAESALA;
- PERATURAN DESA BUANO UTARA NOMOR: 02 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 TANGGAL 21 JULI 2016;
- KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 143.2-393 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI DD DAN ADD;
- KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 412.2-94.A TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2016 TANGGAL 12 APRIL 2016;
- KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.24-63.A TAHUN 2016 TENTANG MEMBEBASKAN, MEMINDAHKAN DAN MENGANGKAT PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2016 TANGGAL 1 MARET 2016;
- KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.22-556 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TANGGAL 6 DESEMBER 2016;
- PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH TANGGAL 29 DESEMBER 2016;
- PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016;
- KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 143.2-390 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI DD DAN ADD TANGGAL 2 SEPTEMBER 2016;
- KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.22-49.0 TAHUN 2016 TENTANG MEMBEBASKAN, MEMINDAHKAN DAN MENGANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2016 TANGGAL 24 FEBRUARI 2016;
- PERATURAN DESA BUANO UTARA NOMOR:03 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2017;
- PERATURAN DESA BUANO UTARA NOMOR : 02 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017;
- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS INSPEKTORAT PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT ATAS INDIKASI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN BELANJA ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA PERIODE 2015, 2016 DAN 2017 DI DESA BUANO UTARA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG;
- SURAT PERWAKILAN MASYARAKAT NEGERI BUANO UTARA NOMOR: 03/VI/2018 PERIHAL MOHON PENANGANAN TERHADAP LAPORAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA DAN DANA DESA TANGGAL 22 JUNI 2018, YANG DITUJUKAN KEPADA PIMPINAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI MALUKU;
- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK PEMBANGUNAN DESA BUANO UTARA TAHUN 2015;
- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK PEMBANGUNAN DESA BUANO UTARA TAHUN 2016;
- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK PEMBANGUNAN DESA BUANO UTARA TAHUN 2017;
- Keputusan Bupati Seram Bagian Barat nomor:412.2-311 tahun 2015 tentang penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa tahun anggaran 2015;
- Peraturan Bupati Seram Bagian Barat nomor: 07 tahun 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2015;
- Surat Keputusan Kepala Desa Buano Utara Nomor: 05/05-BU/VIII/Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Penetapan Perangkat Adat (Kepala Soa Adat) Desa Buano Utara Tahu 2015 tanggal 15 Agustus 2015;
- Peraturan Bupati Seram Bagian Barat nomor: 08 tahun 2015 tentang tata cara penyaluran alokasi dana desa;
- Surat nomor: 414.1/113.a perihal usulan penyaluran ADD tahap II, DD tahap III kerekening kas desa, tanggal 30 desember 2015 yang ditandatangani Plt. Kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Wody a. a. Timisela, S.Hut;
- Surat Keputusan Kepala Desa Buano Utara Nomor: 05/05-B.U/VIII/Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Penetapan Prangkat Adat (Kepala Soa Adat) Desa Buano Utara Tahun 2018;
- Keputusan Kepala Desa Buano Utara Nomor: 141/532-BU/IX/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa;
- Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2/202 tanggal 27 Juli 2015 atas nama Drs. Reonaldo Silooy;
- Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2/203 tanggal 27 Juli 2015 atas nama Dra. B.D. Puttileihalat;
- Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2/235 tanggal 16 September 2015 atas nama Woody A.A. Timisela, S.Hut;
- Keputusan Kepala Desa Buano utara nomor : 141/ 03 tahun 2016 tentang pengangkatan kepala urusan tata usaha dan umum, kepala urusan perencanaan pembangunan, kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pemberdayaan, dan kepala seksi pelayanan kemasyarakatan pada pemerintah desa buano utara;
- Keputusan kepala desa buano utara nomor:141/ 03-B.U/ I/ tahun 2016 tentang pengangkatan perangkat kewilayahan sekretaris dusun pulau kasuari;
- Keputusan kepala desa buano utara nomor:141/ 04-B.U/ I/ tahun 2016 tentang pengangkatan perangkat kewilayahan sekretaris dusun anauni;
- Keputusan kepala desa buano utara nomor:141/ 04-B.U/ I/ tahun 2016 tentang pengangkatan perangkat kewilayahan kepala dusun anauni;
- Keputusan kepala desa buano utara nomor:141/ 03-B.U/ I/ tahun 2016 tentang pengangkatan perangkat kewilayahan kepala dusun pulau kasuari;
- Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor:141/ 02-B.U/ VI/ tahun 2016 tentang pengangkatan sekretaris desa buano utara;
- Keputusan bupati seram bagian barat nomor: 147-489 tahun 2016 tentang peresmian anggota badan permussyawaratan desa buano utara kecamatan waesala;
- Peraturan Desa Buano Utara Nomor: 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 tanggal 21 Juli 2016;
- Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 143.2-393 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi DD dan ADD;
- Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 412.2-94.a Tahun 2016 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 tanggal 12 April 2016;
- Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.24-63.a Tahun 2016 tentang Membebaskan, Memindahkan dan Mengangkat Pejabat Struktural Eselon IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2016 tanggal 1 Maret 2016;
- Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.22-556 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 6 Desember 2016;
- Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 53 Tahun 2016 tentanng Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tanggal 29 Desember 2016;
- Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2016;
- Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 143.2-390 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi DD dan ADD tanggal 2 September 2016;
- Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.22-49.0 Tahun 2016 tentang Membebaskan, Memindahkan dan Mengangkat Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016;
- Peraturan desa buano utara nomor:03 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa buano utara tahun anggaran 2017;
- Peraturan Desa Buano Utara nomor : 02 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat atas Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Periode 2015, 2016 dan 2017 di Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang;
- Surat Perwakilan Masyarakat Negeri Buano Utara Nomor: 03/VI/2018 perihal mohon penanganan terhadap laporan penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana desa tanggal 22 Juni 2018, yang ditujukan kepada pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Desa Buano Utara Tahun 2015;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Desa Buano Utara Tahun 2016;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Desa Buano Utara Tahun 2017;
Putusan PT AMBON Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT AMBON | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Brmuhammad Djundan, Aswardi Idris | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Prima Stella Kayadoe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 26/PID.SUS-TPK/2021/PN AMB TANGGAL 13DESEMBER2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI MENYATAKAN TERDAKWA-I ABDUL KALAM HITIMALA DAN TERDAKWA-II USMAN TUHUITUTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA-I ABDUL KALAM HITIMALA DAN TERDAKWA-II USMAN TUHUITUOLEH KARENA ITU, MASING-MASINGDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4(EMPAT) TAHUNDAN 6 (ENAM) BULAN,DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESARRP.200.000.000,-(DUA RATUS JUTA RUPIAH),DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARMAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING-MASING SELAMA 3(TIGA) BULAN; MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA : A. TERDAKWA-I ABDUL KALAM HITIMALAUNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.300.000.000,-(TIGA RATUS JUTA RUPIAH)PALING LAMA DALAM WAKTU1 (SATU)BULAN SESUDAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP. JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPIUNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT,MAKA TERPIDANA DIPIDANALAGIDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA6 (ENAM) BULAN; B. TERDAKWA-II USMAN TUHUITUUNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.200.000.000,-(DUA RATUS JUTA RUPIAH)PALING LAMA DALAM WAKTU1 (SATU)BULAN SESUDAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP. JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPIUNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT,MAKA TERPIDANA DIPIDANALAGIDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) BULAN; MENETAPKAN LAMA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: SURAT-SURAT :
BARANG BUKTI : 1) DAFTAR PENYETORAN PAJAK TAHUN 2015 DESA BUANO UTARA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG; 2) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. 74.BKD/SPM-LS/PPKD/XI/2015 TANGGAL 5 NOVEMBER 2015; 3) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. 218.BKD/SPP-LS/PPKD/XII/2015 TANGGAL 30 DESEMBER 2015; 4) PERKIRAAN PENGGUNAAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH DESA BUANO UTARA TAHUN 2015 SEJUMLAH 1,2 MILIAR; 5) LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHAP I PEMERINTAHAN DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2015; 6) LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHAP II PEMERINTAHAN DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2015; 7) PERMOHONAN PENCAIRAN ADD, DD TAHAP II DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2015; 8) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ABPDESA TAHUN ANGGARAN 2016; 9) DOKUMEN PERMOHONAN PENCAIRAN ADD/DD TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2016 DESA BUANO UTARA (64/BU/XI/2016); 10) CHECKLIST PENYALURAN TAHAP I TAHUN 2016; 11) SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG NO. 77.BKD/SPP-LS/PPKD/VIII/2016 TANGGAL 8 AGUSTUS 2016; 12) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. 237.KD/SPM-LS/PPKD/XII/2016 TANGGAL 22 DESEMBER 2016; 13) LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHAP I PEMERINTAHAN DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2016; 14) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHAP II PEMERINTAHAN DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2016; 15) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA BUANO UTARA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016; 16) RENCANA ANGGARAN BIAYA DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2016; 17) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ABPDESA TAHUN ANGGARAN 2017; 18) GAMBAR STRUKTUR PEMERINTAH DESA BUANO UTARA; 19) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ABPDESA TAHUN ANGGARAN 2017 TAHAP II; 20) DAFTAR PENYETORAN PAJAK 2017 DESA BUANO UTARA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG; 21) DAFTAR PENYETORAN PAJAK 2017 TAHAP I DESA BUANO UTARA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG; 22) DAFTAR PENYETORAN PAJAK TAHAP II 2017 DESA BUANO UTARA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG; 23) SURAT INSPEKTORAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 01/XII/2017 TANGGAL 6 DESEMBER 2017 PERIHAL PANGGILAN MENGHADAP; 24) DOKUMEN PERMOHONAN PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ADD TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2017 DESA BUANO UTARA; 25) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ABPDESA TAHUN ANGGARAN 2017 ADD TAHAP II; 26) FOTO-FOTO PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK TAHUN 2015, PENGADAAN LAPTOP UNTUK KEPALA SOA TAHUN 2017, PENGADAAN SOUND SYSTEM KANTOR DESA TAHUN 2016, PENGADAAN ALAT PENYULINGAN MINYAK KAYU PUTIH, PENGADAAN SOFA KANTOR DESA TAHUN 2016, PENGADAAN SPEED BOAT KANTOR DESA TAHUN 2016, PENGADAAN SAPI TAHUN 2015, PENGADAAN MESIN KATINTING, PENGADAAN MESIN GENSET, PEMBANGUNAN KANTOR DESAN TAHUN 2016, PENGADAAN SPEED BOAT UNTUK BPD TAHUN 2017, PENGADAAN LAPTOP UNTUK BPD TAHUN 2017, PENGADAAN BIBIT TANAMAN LEMON TAHUN 2015, PEMBANGUNAN MCK; 27) CHECKLIST DOKUMEN PERMOHONAN TAHAP I&II TAHUN 2017; 28) DOKUMEN PERMOHONAN PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ADD TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2017; 29) GAMBAR KERJA & RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBANGUNAN JALAN SETAPAK 180 METER DESA BUANO UTARA ADD TAHUN ANGGARAN 2017; 30) BUKU KAS PEMBANTU PAJAK DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2017; 31) LAPORAN MASYARAKAT NEGERI BUANO UTARA NOMOR: 01/XI/2017 TANGGAL 4 NOVEMBER 2017 PERIHAL PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ADD/DD OLEH KEPALA DESA BUANO UTARA, ATAS KEMAUANNYA SENDIRI; 32) DAFTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DESA OLEH PEMERINTAH DESA BUANO UTARA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG; 33) SURAT PERNYATAAN ATAS NAMA ABDUL KALAM HITIMALA DAN USMAN TUHUITU PERIHAL KESANGGUPAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG ATAS TEMUAN INSPEKTORAT PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT; 34) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHAP I PEMERINTAHAN DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2017; 35) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHAP II PEMERINTAHAN DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2017; 36) BUKTI SETOR SENILAI RP.25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DARI NOREK 1402046996 (DESA BUANO UTARA), TANGGAL 22 JUNI 2020; 37) BUKTI SETOR SENILAI RP.20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) DARI REK USMAN TUHUITU KE REK DESA BUANO UTARA; 38) BUKTI SETOR SENILAI RP.30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DARI BENDAHARA DESA BUANO UTARA KE REK DESA BUANO UTARA, TANGGAL 25 SEPTEMBER 2020; 39) BUKTI SETOR SENILAI RP.30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DARI BENDAHARA DESA BUANO UTARA KE REK DESA BUANO UTARA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2020; 40) BUKTI SETOR SENILAI RP.30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DARI BENDAHARA DESA BUANO UTARA KE REK DESA BUANO UTARA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2020; 41) SURAT NOMOR : 03/B.U/XII/2018 PERIHAL PENYAMPAIAN PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA DAN REKENING DANA, (19 DESEMBER 2018); 42) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR : 141-243.A TAHUN 2014 TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT KEPALA DESA DAN PENGANKATAN KEPALA DESA BUANO UTARA, KECAMATAN WAESALA (20 AGUSTUS 2014); 43) KARTU TANDA PENDUDUK A.N ABDUL KALAM HITIMALA; 44) KARTU TANDA PENDUDUK A.N USMAN TUHITULU; 45) BUKU TABUNGAN BANK MALUKU A.N DESA BUANO UTARA (HALAMAN PERTAMA BERISI NOREK DAN IDENTITAS PEMILIK REKENING); 46) BUKU TABUNGAN BANK MALUKU (HALAMAN KEDUA) (BERISI JUMLAH SALDO , ARUS DEBET DAN KREDIT, DLL) (JUMLAH SALDO TERAKHIR RP.343.842.860,41); 47) KARTU NPWP KPP PRATAMA AMBON A.N USMAN TUHUITI; 48) RINCIAN PENGGUNAAN ADD 20% DAN DDS 40% TAHAP III TAHUN 2018 (19 DESEMBER 2018); 49) SURAT NOMOR: 02/B.U/X/2018 PERIHAL PERMOHONAN PENCAIRAN DANA ADD TAHAP II DAN DANA DESA TAHAP II TAHUN 2018 (10 DESEMBER 2018); 50) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA BUANO UTARA, KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT (ABDUL KALAM HITIMALA) (10 OKTOBER 2018); 51) PAKTA INTEGRITAS KEPALA DESA BUANO UTARA, KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT (ABDUL KALAM HITIMALA) MENGENAI PERNYATAAN SEBENARYA UNTUK MEMENUHI TUJUAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DAN BELANJA ADD DAN DD (10 OKTOBER 2018); 52) SURAT PENGANTAR NO : 005/45/X/2018 PERIHAL PENGIRIMAN DOKUMEN REALISASI PENGGUNAAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2018 DAN DOKUMEN PERMOHONAN ADD DAN DD TAHAP II TAHUN 2018 (05 NOVEMBER 2018); 53) SURAT NOMOR : /B.U/XII/2018 PERIHAL PENYAMPAIAN PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA DAN REKENING DANA, (10 OKTOBER 2018); 54) KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR: 141/532 BU/IX/2015 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA DESA, KEPALA DESA BUANO UTARA; 55) BUKU TABUNGAN BANK MALUKU (HALAMAN KEDUA) (BERISI JUMLAH SALDO , ARUS DEBET DAN KREDIT, DLL) (JUMLAH SALDO TERAKHIR RP.44.642.916,79); 56) NPWP A.N BENDAHARA DESA BUANO UTARA, KEC. HUAMUAL BELAKANG-KAB.SERAM BAGIAN BARAT; 57) RINCIAN PENGGUNAAN ADD 40% DAN DDS 40% TAHAP II TAHUN 2018 (11 OKTOBER 2018); 58) FOTO BALEHO TRANSPARASI REALISASI APBDES 2017 DAN APBDES 2018; 59) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR:141-243.A TAHUN 2014 TENTANG PEMBERHENTIAN PENJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA BUANO UTARA KECAMATAN WAESALA; 60) KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR:02/ B.U/ VI/ TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN OPERATOR SISTEM INFORMASI DAN PROFIL DESA; 61) SURAT PERINTAH SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 824.4/724 SETDA ATAS NAMA ISYAN LATUCONSINA, ST TANGGAL 23 MEI 2018; 62) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.21-189 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2018 TANGGAL 22 MEI 2018; 63) SURAT PERINTAH BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.2/814 TAHUN 2018 TANGGAL 22 MEI 2018 ATAS NAMA MOKSIN PELU, S.PI; 64) SURAT INSPEKTORAT PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 700/147/2020 PERIHAL PENEGASAN KEDUA ATAS TEMUAN PEMERIKSAAN YANG BELUM DITINDAKLANJUTI TANGGAL 2 SEPTEMBER 2020; 65) LAPORAN INSPEKTORAT PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 145/101 PERIHAL PENYAMPAIAN TEMUAN PEMERIKSAAN TANGGAL 25 JUNI 2020; 66) SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT DAERAH NO. 709.1/12/SPT/II/2020 TANGGAL 20 FEBRUARI 2020; 67) LAPORAN INSPEKTORAT KABUPATEN SERAM BAGIAM BARAT PERIHAL HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN DD DAN ADD OLEH KEPALA DESA BUANO UTARA ATAS KEMAUAN SENDIRI PADA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG KABUPATEN SERAM BAGIAM BARAT; 68) PICTURE DOCUMENT & RAB PEMBANGUNAN KANTOR DESA BUANO UTARA; 69) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENGGANTI KERUGIAN ATAS NAMA ABDUL KALAM HITIMALA DAN USMAN TUHUITU TANGGAL 2 SEPTEMBER 2020; 70) BUKTI SETORAN BANK MALUKU MALUT NO REKENING 140 204 6996 ATAS NAMA DESA BUANO UTARA SEBESAR RP20.000.000,- TANGGAL 1 OKTOBER 2020; 71) BUKTI SETORAN BANK MALUKU MALUT NO REKENING 140 204 6996 ATAS NAMA DESA BUANO UTARA SEBESAR RP25.000.000,- TANGGAL 22 JUNI 2020; 72) BUKTI SPESIMEN STEMPEL DESA BUANO UTARA; 73) STNK ATAS NAMA KANTOR DESA BUANO UTARA DE 2832 LY; 74) GAMBAR DESAIN DAN RENCANA ANGGARAN BIAYA JALAN RABAT BETON TAHUN ANGGARAN 2016; 75) GAMBAR DESAIN PEMBANGUNAN KANTOR DEWAN PERWAKILAN DESA TAHUN ANGGARAN 2017; 76) BUKU LAPORAN KEUANGAN BPD TAHUN 2017 TAHAP II; 77) PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NO. 10 TAHUN 2017; 78) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NO. 412.2-79 TAHUN 2017; 79) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NO. 412.2-437 TAHUN 2017; 80) PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NO. 08 TAHUN 2017; 81) PERATURAN DESA BUANO UTARA NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPAN BELANJA ; 82) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA TAHUN 2017; 83) SK- TIM FASILITASI; 84) SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN NO. 821/303 SEKRETARIAT DAERAH; 85) PERINCICAN DATA REKENING DAN PENCAIRAN DANA DESA BUANO; 86) USULAN PENYALURAN DANA DESA TAHAP II 40%, ADD TAHAP II 40% DAN ADD TAHAP III 20 % 2017 NO. 412.12.2/241; 87) SDA NP.412.12.2/263; 88) USULAN PENYALURAN ADD, DD TAHAP I KE REKENING KAS DESA NO. 800/137.A; 89) USULAN PENYALURAN ADD, DD TAHAP II KE REKENING KAS DESA NO. 412.12.2/238.A; 90) ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015 NO. 01 TAHUN 2015; 91) PERMOHONAN PENCAIRAN DANA ADD, DD TAHAP I TAHUN 2015 NO. 544/BU/X/2015; 92) USULAN PENYALURAN ADD, DD TAHAP II KE REKENING KAS DESA NO. 412.2/262.A; 93) USULAN PENYALURAN ADD, DD TAHAP III KE REKENING KAS DESA NO. 412.2/261.A; 94) USULAN PENYALURAN ADD, DD TAHAP I KE REKENING KAS DESA NO. 414.1/79; 95) PERMOHONAN PENCAIRAN DANA ADD, DD TAHAP I TAHUN 2016 NO. 63; 96) PERMOHONAN PENCAIRAN DANA ADD, DD TAHAP II TAHUN 2016 NO. 64; 97) PERMOHONAN PENCAIRAN DANA ADD, DD TAHAP III TAHUN 2016 NO. 144/III/2016/TAHAP III; 98) DOKUMEN PERMOHONAN PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ADD TAHAP I TA 2017; 99) PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYWARATAN DESA BUANO UTARA, KEC WAESALA; 100) SURAT NOMOR: 02/B.U/XI/2019 PERIHAL PENCAIRAN DANA ADD TAHAP II 40% DAN DANA DESA TAHUN 2019 (26 NOVEMBER 2019); 101) SURAT NOMOR: 02/B.U/XI/2019 PERIHAL PENCAIRAN DANA ADD TAHAP II 40% DAN DANA DESA TAHAP II 0% TAHUN 2019(04 NOVEMBER 2019); 102) SURAT NOMOR: 01/B.U/V/2018 PERIHAL PERMOHONAN PENCAIRAN DANA ADD TAHAP I DAN DANA DESA TAHAP I TAHUN 2018(11 MEI 2018); 103) SURAT NOMOR: 01/B.U/VIII/2019 PERIHAL PERMOHONAN PENCAIRAN DANA ADD TAHAP I 40% DAN DANA DESA TAHAP I 0% TAHUN 2019 TANGGAL 02 AGUSTUS 2019); 104) SURAT NOMOR: 01/B.U/XI/2019 PERIHAL PERMOHONAN PENCAIRAN DANA DD TAHAP I 20% DAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I 0% TAHUN 2019 (04 NOVEMBER 2019); 105) PERATURAN DESA BUANO UTARA NOMOR : 03 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2018; 106) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2018 TAHAP I, DESA BUANO UTARA (SEPTEMBER 2018); 107) DOKUMEN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2019 DAN PENJABARAN APBDESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2019 TANGGAL JULI 2019; 108) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ABPDESA TAHUN ANGGARAN 2018 TANGGAL APRIL 2019; 109) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ABPDESA TAHUN ANGGARAN 2018 TAHAP II; 110) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ABPDESA TAHUN ANGGARAN 2019; 111) DAFTAR PERMINTAAN TAHUN ANGGARAN 2019 TAHAP III (DESEMBER 2019); 112) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDDESA TAHUN ANGGARAN 2019; 113) PERATURAN DESA BUANO UTARA NOMOR : 03 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2019; 114) PERATURAN DESA BUANO UTARA NOMOR : 03 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BUANO UTARA TAHUN ANGGARAN 2019 TAHAP II; 115) LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS ATAS INDIKASI PENYALAHGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DESA BUANO UTARA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG NOMOR: 700/49/LHP.KHUSUS/IX/2020 TANGGAL 1 SEPTEMBER 2020 YANG DIBUAT OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT; 116) KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR : 04/03-B.U/IX/TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PRANGKAT ADAT (KEWENANGAN ADAT) DESA BUANO UTARA TAHUN 2018; 117) KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR : 03/02-B.U/IX/TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN TANAGA GURU NGAJI PADA TAMAN BACA AL-QURAN (TPQ) NEGERI BUANO UTARA, KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG; 118) KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR : 02/01-B.U/VIII/TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN PENGHULU MASJID DESA/DUSUN SE NEGERI BUANO UTARA, KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG; 119) KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR : 051/04-B.U/X/TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PERANGKAT ADAT ( LEMBAGA ADAT) NEGERI BUANO UTARA TAHUN 2018; 120) KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR : 05/B.U/VII/TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN; 121) KEPUTUSAN KEPALA DESA BUANO UTARA NOMOR : 141/05-B.U/I/TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA BUANO UTARA; 122) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.2-155 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TANGGAL 17 MARET 2020; 123) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.2-142 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TANGGAL 20 APRIL 2018; 124) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.2-135 TAHUN 2019 TENTANGPENGANGKATAN DAN PELAKSANA TUGAS KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TANGGAL 18 FEBRUARI 2019; 125) KEPUTUSAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR: 821.24-228 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN PEMINDAHAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN ADMINISTRATOR LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TANGGAL 26 JUNI 2018. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA BUANO UTARA, KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT MELALUI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT. 7. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN,YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESARRP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb tanggal 13Desember2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALA dan Terdakwa-II USMAN TUHUITUoleh karena itu, masing-masingdengan pidana penjara selama 4(empat) tahundan 6 (enam) bulan,dan pidana denda masing-masing sebesarRp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3(tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada : a. Terdakwa-I ABDUL KALAM HITIMALAuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah)paling lama dalam waktu1 (satu)bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupiuntuk membayar uang pengganti tersebut,maka Terpidana dipidanalagidengan pidana penjara selama6 (enam) bulan; b. Terdakwa-II USMAN TUHUITUuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)paling lama dalam waktu1 (satu)bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupiuntuk membayar uang pengganti tersebut,maka Terpidana dipidanalagidengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan; Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Surat-surat :
Barang Bukti : 1) Daftar Penyetoran Pajak Tahun 2015 Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang; 2) Surat Perintah Pencairan Dana No. 74.BKD/SPM-LS/PPKD/XI/2015 tanggal 5 November 2015; 3) Surat Perintah Pencairan Dana No. 218.BKD/SPP-LS/PPKD/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015; 4) Perkiraan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa Buano Utara Tahun 2015 sejumlah 1,2 Miliar; 5) Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015; 6) Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015; 7) Permohonan Pencairan ADD, DD Tahap II Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015; 8) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2016; 9) Dokumen Permohonan Pencairan ADD/DD Tahap II Tahun Anggaran 2016 Desa Buano Utara (64/BU/XI/2016); 10) Checklist Penyaluran Tahap I Tahun 2016; 11) Surat Perintah Membayar Langsung No. 77.BKD/SPP-LS/PPKD/VIII/2016 tanggal 8 Agustus 2016; 12) Surat Perintah Pencairan Dana No. 237.KD/SPM-LS/PPKD/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016; 13) Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2016; 14) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2016; 15) Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Buano Utara Akhir Tahun Anggaran 2016; 16) Rencana Anggaran Biaya Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2016; 17) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2017; 18) Gambar struktur pemerintah desa buano utara; 19) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2017 Tahap II; 20) Daftar Penyetoran Pajak 2017 Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang; 21) Daftar Penyetoran Pajak 2017 Tahap I Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang; 22) Daftar Penyetoran Pajak Tahap II 2017 Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang; 23) Surat Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 01/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal Panggilan Menghadap; 24) Dokumen Permohonan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ADD Tahap III Tahun Anggaran 2017 Desa Buano Utara; 25) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2017 ADD Tahap II; 26) Foto-Foto Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Tahun 2015, Pengadaan laptop untuk kepala soa tahun 2017, pengadaan sound system kantor desa tahun 2016, pengadaan alat penyulingan minyak kayu putih, pengadaan sofa kantor desa tahun 2016, pengadaan speed boat kantor desa tahun 2016, pengadaan sapi tahun 2015, pengadaan mesin katinting, pengadaan mesin genset, pembangunan kantor desan tahun 2016, pengadaan speed boat untuk BPD Tahun 2017, pengadaan laptop untuk BPD tahun 2017, pengadaan bibit tanaman lemon tahun 2015, pembangunan MCK; 27) Checklist Dokumen Permohonan Tahap I&II Tahun 2017; 28) Dokumen permohonan pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa ADD tahap II tahun anggaran 2017; 29) Gambar Kerja & Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Jalan Setapak 180 meter Desa Buano Utara ADD Tahun Anggaran 2017; 30) Buku Kas Pembantu Pajak Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2017; 31) Laporan Masyarakat Negeri Buano Utara Nomor: 01/XI/2017 tanggal 4 November 2017 perihal Pelaksanaan dan Pengelolaan ADD/DD oleh Kepala Desa Buano Utara, atas Kemauannya Sendiri; 32) Daftar Penyelesaian Kerugian Negara dan Desa Oleh Pemerintah Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang; 33) Surat Pernyataan atas nama Abdul Kalam Hitimala dan Usman Tuhuitu perihal kesanggupan pembayaran sejumlah uang atas temuan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat; 34) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2017; 35) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Pemerintahan Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2017; 36) Bukti setor senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari norek 1402046996 (Desa Buano Utara), tanggal 22 Juni 2020; 37) Bukti setor senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rek Usman Tuhuitu ke rek Desa Buano Utara; 38) Bukti setor senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara Desa Buano Utara ke rek Desa Buano Utara, tanggal 25 September 2020; 39) Bukti setor senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara Desa Buano Utara ke rek Desa Buano Utara tanggal 25 September 2020; 40) Bukti setor senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara Desa Buano Utara ke rek Desa Buano Utara tanggal 25 September 2020; 41) Surat nomor : 03/B.U/XII/2018 perihal penyampaian pengguna anggaran, bendahara dan rekening dana, (19 Desember 2018); 42) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat nomor : 141-243.a Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengankatan Kepala Desa Buano Utara, Kecamatan Waesala (20 Agustus 2014); 43) Kartu Tanda Penduduk a.n Abdul Kalam Hitimala; 44) Kartu Tanda Penduduk a.n Usman Tuhitulu; 45) Buku Tabungan Bank Maluku a.n Desa Buano Utara (halaman pertama berisi norek dan identitas pemilik rekening); 46) Buku Tabungan Bank Maluku (halaman kedua) (berisi jumlah saldo , arus debet dan kredit, dll) (jumlah saldo terakhir Rp.343.842.860,41); 47) Kartu NPWP KPP Pratama Ambon a.n Usman Tuhuiti; 48) Rincian Penggunaan ADD 20% dan DDS 40% Tahap III Tahun 2018 (19 Desember 2018); 49) Surat nomor: 02/B.U/X/2018 perihal Permohonan Pencairan Dana ADD tahap II dan Dana Desa tahap II tahun 2018 (10 Desember 2018); 50) Surat pernyataan tanggung jawab Kepala Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (Abdul Kalam Hitimala) (10 Oktober 2018); 51) Pakta Integritas Kepala Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (Abdul Kalam Hitimala) mengenai pernyataan sebenarya untuk memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dan belanja ADD dan DD (10 Oktober 2018); 52) Surat pengantar no : 005/45/X/2018 perihal pengiriman dokumen Realisasi Penggunaan APBDesa tahun anggaran 2018 dan dokumen Permohonan ADD dan DD tahap II tahun 2018 (05 November 2018); 53) Surat nomor : /B.U/XII/2018 perihal penyampaian pengguna anggaran, bendahara dan rekening dana, (10 Oktober 2018); 54) Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor: 141/532 BU/IX/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa, Kepala Desa Buano Utara; 55) Buku Tabungan Bank Maluku (halaman kedua) (berisi jumlah saldo , arus debet dan kredit, dll) (jumlah saldo terakhir Rp.44.642.916,79); 56) NPWP a.n Bendahara Desa Buano Utara, Kec. Huamual Belakang-Kab.Seram Bagian Barat; 57) Rincian Penggunaan ADD 40% dan DDS 40% Tahap II tahun 2018 (11 Oktober 2018); 58) Foto baleho transparasi realisasi APBDes 2017 dan APBDes 2018; 59) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat nomor:141-243.a tahun 2014 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Buano Utara Kecamatan Waesala; 60) Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor:02/ B.U/ VI/ tahun 2018 tentang pengangkatan operator sistem informasi dan profil desa; 61) Surat Perintah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 824.4/724 Setda atas Nama Isyan Latuconsina, ST tanggal 23 Mei 2018; 62) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.21-189 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018; 63) Surat Perintah Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2/814 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 atas nama Moksin Pelu, S.Pi; 64) Surat Inspektorat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 700/147/2020 perihal penegasan kedua atas temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti tanggal 2 September 2020; 65) Laporan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 145/101 perihal penyampaian temuan pemeriksaan tanggal 25 Juni 2020; 66) Surat Perintah Tugas Inspektorat Daerah No. 709.1/12/SPT/II/2020 tanggal 20 Februari 2020; 67) Laporan Inspektorat Kabupaten Seram Bagiam Barat perihal Hasil Pemeriksaan Khusus Pelaksanaan dan Pengelolaan DD dan ADD oleh Kepala Desa Buano Utara atas Kemauan Sendiri pada Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagiam Barat; 68) Picture Document & RAB Pembangunan Kantor Desa Buano Utara; 69) Surat Pernyataan Kesanggupan mengganti kerugian atas nama Abdul Kalam Hitimala dan Usman Tuhuitu tanggal 2 September 2020; 70) Bukti Setoran Bank Maluku Malut no rekening 140 204 6996 atas nama Desa Buano Utara sebesar Rp20.000.000,- tanggal 1 Oktober 2020; 71) Bukti Setoran Bank Maluku Malut no rekening 140 204 6996 atas nama Desa Buano Utara sebesar Rp25.000.000,- tanggal 22 Juni 2020; 72) Bukti spesimen stempel Desa Buano Utara; 73) STNK atas nama Kantor Desa Buano Utara DE 2832 LY; 74) Gambar Desain dan Rencana Anggaran Biaya Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2016; 75) Gambar Desain Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Desa Tahun Anggaran 2017; 76) Buku Laporan Keuangan BPD Tahun 2017 Tahap II; 77) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat no. 10 tahun 2017; 78) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. 412.2-79 Tahun 2017; 79) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. 412.2-437 Tahun 2017; 80) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat no. 08 tahun 2017; 81) Peraturan Desa Buano Utara No. 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapan Belanja ; 82) Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2017; 83) SK- TIM Fasilitasi; 84) Surat Pernyataan Pelantikan No. 821/303 Sekretariat Daerah; 85) Perincican Data Rekening dan Pencairan Dana Desa Buano; 86) Usulan Penyaluran Dana Desa Tahap II 40%, ADD Tahap II 40% dan ADD Tahap III 20 % 2017 No. 412.12.2/241; 87) Sda Np.412.12.2/263; 88) Usulan Penyaluran ADD, DD Tahap I ke Rekening Kas Desa No. 800/137.a; 89) Usulan Penyaluran ADD, DD Tahap II ke Rekening Kas Desa No. 412.12.2/238.a; 90) Anggaran Pendapan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 No. 01 Tahun 2015; 91) Permohonan Pencairan Dana ADD, DD Tahap I Tahun 2015 No. 544/BU/X/2015; 92) Usulan Penyaluran ADD, DD Tahap II ke Rekening Kas Desa No. 412.2/262.a; 93) Usulan Penyaluran ADD, DD Tahap III ke Rekening Kas Desa No. 412.2/261.a; 94) Usulan Penyaluran ADD, DD Tahap I ke Rekening Kas Desa No. 414.1/79; 95) Permohonan Pencairan Dana ADD, DD Tahap I Tahun 2016 No. 63; 96) Permohonan Pencairan Dana ADD, DD Tahap II Tahun 2016 No. 64; 97) Permohonan Pencairan Dana ADD, DD Tahap III Tahun 2016 No. 144/III/2016/Tahap III; 98) Dokumen Permohonan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ADD Tahap I TA 2017; 99) Peresmian Anggota Badan Permusywaratan Desa Buano Utara, Kec Waesala; 100) Surat nomor: 02/B.U/XI/2019 perihal Pencairan Dana ADD Tahap II 40% dan Dana Desa Tahun 2019 (26 November 2019); 101) Surat nomor: 02/B.U/XI/2019 perihal Pencairan Dana ADD Tahap II 40% dan Dana Desa Tahap II 0% Tahun 2019(04 November 2019); 102) Surat nomor: 01/B.U/V/2018 perihal Permohonan Pencairan Dana ADD Tahap I dan Dana Desa Tahap I Tahun 2018(11 Mei 2018); 103) Surat nomor: 01/B.U/VIII/2019 perihal permohonan pencairan Dana ADD tahap I 40% dan Dana Desa tahap I 0% tahun 2019 tanggal 02 Agustus 2019); 104) Surat nomor: 01/B.U/XI/2019 perihal permohonan pencairan dana DD tahap I 20% dan Alokasi Dana Desa tahap I 0% tahun 2019 (04 November 2019); 105) Peraturan Desa Buano Utara nomor : 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2018; 106) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2018 Tahap I, Desa Buano Utara (September 2018); 107) Dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa buano utara tahun anggaran 2019 dan penjabaran APBDesa Buano Utara tahun anggaran 2019 tanggal Juli 2019; 108) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan ABPDesa Tahun Anggaran 2018 tanggal April 2019; 109) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan ABPDesa tahun anggaran 2018 tahap II; 110) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan ABPDesa Tahun Anggaran 2019; 111) Daftar Permintaan Tahun Anggaran 2019 Tahap III (Desember 2019); 112) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDdesa Tahun anggaran 2019; 113) Peraturan Desa Buano Utara nomor : 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2019; 114) Peraturan Desa Buano Utara nomor : 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2019 Tahap II; 115) Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desan Tahun Anggaran 2019 di Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang Nomor: 700/49/LHP.Khusus/IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat; 116) Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor : 04/03-B.U/IX/Tahun 2018 tentang pengangkatan dan penetapan prangkat adat (kewenangan adat) Desa Buano Utara tahun 2018; 117) Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor : 03/02-B.U/IX/Tahun 2018 tentang pengangkatan tanaga guru ngaji pada Taman Baca Al-quran (TPQ) Negeri Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang; 118) Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor : 02/01-B.U/VIII/Tahun 2018 tentang pengangkatan Penghulu Masjid Desa/Dusun se Negeri Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang; 119) Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor : 051/04-B.U/X/Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Penetapan Perangkat Adat ( Lembaga Adat) Negeri Buano Utara tahun 2018; 120) Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor : 05/B.U/VII/Tahun 2018 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan; 121) Keputusan Kepala Desa Buano Utara nomor : 141/05-B.U/I/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Buano Utara; 122) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2-155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian, Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 17 Maret 2020; 123) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2-142 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 20 April 2018; 124) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.2-135 Tahun 2019 tentangPengangkatan dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 18 Februari 2019; 125) Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.24-228 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 26 Juni 2018. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat. 7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan,yang dalam tingkat banding masing-masing sebesarRp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS-TPK/2022/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS-TPK/2022/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB
Statistik19198