- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------
- Menetapkan dan memberi Izni kepada pemohon bahwa permohonan pemohon atas perubahan ?tanggal, bulan, tahun lahir pemohon? adalah Sah atas pergantian ? tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga yang semula ditulis dan dibaca ROVINUS BAU lahir di Lolobul, 09 November 1974, sehingga dirubah ditulis dan dibaca menjadi ROVINUS BAU lahir di Kewar, 01 Juli 1960, mengikuti nama yang tertera dalam Surat Permandian atas nama Pemohon;-------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klas I B Atambua untuk segera mengirim surat Salinan resmi dari penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentang ?Nama dan tanggal, bulan tahun lahir pemohon? pada dokumen-dokumen yang terlanjur diterbitkan penulisan yang semula ditulis dan dibaca ROVINUS BAU lahir di Lolobul, 09 November 1974, sehingga dirubah ditulis dan dibaca menjadi ROVINUS BAU lahir di Kewar tanggal 01 Juli 1960, mengikuti nama yang tertera dalam Surat Permandian atas nama Pemohon;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN ATAMBUA Nomor 7/Pdt.P/2022/PN Atb |
|
Nomor | 7/Pdt.P/2022/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Faisal Munawir Kossah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Faisal Munawir Kossah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Leki Klau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.P/2022/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.P/2022/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.P/2022/PN Atb
Statistik3316