- Menyatakan Terdakwa MUHRONI Als MUH Bin KAMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih (sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto 1,0731 gram);
- 2 (dua) bungkus bekas plastik kacang sukro yang di dalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal warna putih. (sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto 0,5181 gram);
- 3 (tiga) bungkus bekas plastik sprit berwarna hijau yang di dalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastic bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih. (sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto 0,5988 gram);
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme.
- 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam tidak ada Nopol. No Rangka MH1JFZ126JK745228 Nomor Mesin JFZ1E2747150.
Putusan PN KARAWANG Nomor 479/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 479/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Poltak |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Poerwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 479/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik5813