Putusan PN Pulau Punjung Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I Kolidi panggilan Kolidi bin M Tarmudi dan terdakwa II Ruspandi panggilan Rus bin Mujiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 5.1. 1 (satu) lembar kertas warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram; 5.2. 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan rincian : 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram; 5.3. 1 (satu) buah kaca pirek warna bening; 5.4. 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna bening; 5.5. 1 (satu) pak kecil plastik klip bening; Dimusnahkan; 5.6. 1 (satu) buah Handphone jenis Android merek VIVO warna biru; 5.7. 1 (satu) buah Handphone jenis Android merek OPPO warna putih; 5.8. 5 (lima) lembar uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik8330