- Menyatakan terdakwa Adjri Fauzi panggilan Adjri bin Efrijon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa Hak dan Melawan Hukum, Membeli Narkotika Golongan I (satu)?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA A MILD yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah Plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket ukuran kecil Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 2 (dua) pak kecil plastik klip bening;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam;
- Seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik;
- 2 (dua) lembar uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tedy Rinaldy Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dimusnahkan); (Dirampas untuk Negara); 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik15250