Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 585/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Hakim Anggota Toni Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIO REIFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto 0,7645 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0165 gram 1 (satu) buah pipet kaca berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3420 gram 1 (satu )potong sedotan , 1 (satu) buah korek api 1 (Satu ) buah tas warna abu abu , 1 (satu buah handphone Vivo V 19 warna unggu violet beserta nomer 082122030075 1 ( satu) buah bong 1 (satu ) Buah Bong, 1 (satu ) buah tas warna hitam , 1 (satu) buah handphone oppo F 7 Warna abu abu beserta sim card 082126555725.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 578/Pid.Sus/2021/PN.JKT.Pst. an. Terdakwa Saeful Anwar; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 318/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik509121