- Menyatakan Terdakwa LUKMAN als LUKMAN HAKIM bin HASBU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I LEBIH DARI 5 GRAM ? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) klip plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total berat kotor 15,63 (lima belas koma enam tiga) gram beserta bungkus rinciannya, 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,53 (empat koma lima tiga) gram besertabungkusnya, 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan total beratkotor 3,53 (tigakoma lima tiga) gram besertabungkusnya, 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 3,536 (tiga koma lima enam) gram besertabungkusnya, 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,01 (empat koma nol satu ) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus kresek sedang warna hitam, 1 (satu) lembar tissue, 1(satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna merah Bersama simcardnya.DIMUSNAHKAN
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Brow, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Luthfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2022/PN Pmk
Statistik7224