- Menyatakan TerdakwaMASJAYA alias YADI alias JAYADI bin PALIMPINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penipuan?sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor Regsitrasi kendaraan/ nomor plat DP 4034 TC;
- 1 (satu) lembar kertas yang mana di dalam gambar 1, termuat handphone korban/sdr.Parante yang menggunakan aplikasi Messenger Whatsapp lewat telfon dengan pengambilan gambar melalui screenshot, dan pada gambar 2 termuat handphone/pelapor sdr. Parante yang digunakan aplikasi Facebook Lewat postingan foto/gambar berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan pengambilan gambar melalui screenshot masing-masing berupa tindakan untuk bisa menangkap dan menyimpan sebuah tampilan pada layar smartphone, seperti sebuah foto, atau dengan kata lain, mengambil foto dari lampiran smartphone seperti foto;
- Hasil rekaman/kesepakatan secara tertulis dalam bentuk obrolan lewat chat (chatting) yang menggunakan aplikasi messenger whatsapp;
- 1 (satu) unit sepeda motor Nopol DP 4034 TC, tahun pembuatan/perakitan 2015, merk/type Honda Y3BO2R17LO M/T, No. Rangka/ NIK: MH1KB1116FK025072, No. Mesin : KB11E1026546, warna merah putih merah;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk/type Honda Y3BO2R17LO M/T, warna hitam, terdapat gantungan kunci berbentuk boneka plastic warna hitam putih, terdapat No. 0941 di besi kunci sepeda motor;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna hitam, merah karang tipe RMX2189, IMEI 1: 864738051888519 IMEI 864738051888501, terdapat 4 kamera di belakang handphone dan tulisan Realme di belakang handphone, yang dalam handphone terdapat perjanjian/kesepakatan chatting yang menggunakan aplikasi Messenger Whatsapp antara tersangka bersama korban;
- 1 (Satu) lembar pakaian sweater/ jaket warna merah lengan panjang, terdapat 2 (dua) kantong/ saku di samping kiri dan kanan terdapat rosleting di tengah jaket (sweater), dan
- 1 (satu) lembar celana panjang merk levis warna biru terdapat tiga kantong/ saku di belakang dan depan terdapat dua kantong/ saku dibagian belakang;
Putusan PN PALOPO Nomor 2/Pid.B/2022/PN Plp |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PARANTE alias RENDEN anak dari SIMON; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa MASJAYA alias YADI alias JAYADI bin PALIMPIN; 6.Membebani Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Plp
Statistik8540