- Menyatakan Terdakwa Dedi Muliadi Alias Pitak tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Kesatu dan Kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Kesatu dan Kedua;
- Menyatakan Terdakwa Timbul Halomoan Purba Alias Pak Dodoi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalagunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan social di Yayasan Rumah UMMI Rantauprapat selama 2 (dua) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Yayasan Rumah UMMI Rantauprapat;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 2,3 (dua koma tiga) gram netto;
- 1 (satu) batang puntung rokok yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) brutto;
- 1 (satu) batang puntung rokok yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 0,6 (nol koma enam) brutto;
- 1 (satu) bungkus kertas tiktak;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1022/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 1022/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, Mhbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1022/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik312