- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konvensi merupakan pemilik sebidang tanah seluas 960 m2 yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 529 Desa/Kelurahan Sei Berombang Surat Ukur No. 11/Sei Berombang/2004 tanggal 25 Agustus 2004 terdaftar atas nama Edi Susanto yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 452/2019 tanggal 2 September 2019 yang dibuat di hadapan Sujatmoko, S.H., selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara terhadap sebidang tanah seluas 960 m2 yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 474/2004 tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Pramita Salazar, S.H., selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara terhadap sebidang tanah seluas 960 m2 yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kuasa sebagaimana dalam Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor: 17 tanggal 22 Juli 2004 yang dibuat di hadapan Dokterandus Sugisno, S.H., Notaris di Medan;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Rap |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmad Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti David Casidi Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.481.500,00 (Tujuh juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Rap
Statistik14047