- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- MenolakGugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi / Para PenggugatKonvensi putus sejak tanggal 14 November 2020 karena Para Tergugat Rekonvensi / Para PenggugatKonvensi mangkir kerja akibat melakukan mogok kerja tidak sah;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensimembayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Tergugat Rekonvensi / Para PenggugatKonvensi secara tunai sejumlah:
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para PenggugatKonvensi / Para Tergugat Rekonvensi membayarbiayayang timbul dari perkara ini sejumlahRp.1.760.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)secara tanggung renteng tunai;
Putusan PN SERANG Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 120/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 September 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SERANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Agus Tunas Setiawan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI
(seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik9533