- Menyatakan Terdakwa Erwani Alias Weni Binti Sudarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak / Melawan Hukum Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu seberat sekitar 0.99 gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2738/NNF/2021 tanggal 27 Oktober 2021 bahwa barang bukti nomor : BB-5971/2021/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,70242 gram);
- 1 (satu) buah lipatan tisu terbungkus lakban warna hitam,
- 1 (satu) buah jaket jin warna biru merk BANG BANG,
- 1 (satu) buah HP Realme C2 Warna Hitam No. IMEI 1 : 865655057535895 IMEI 2 : 865655057535887 dengan No Sim Card : 085727472143
- Uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai senilai Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Putusan PN MAGELANG Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan. dirampas untuk negara. dikembalikan kepada terdakwa Erwani Alias Weni Binti Sudarno ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik11436