- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 10 DESEMBER 2021, NOMOR 58/PID.SUS.TPK/2021/PN.MDN, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDUL KOHIR GULTOM TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDUL KOHIR GULTOMTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESARRP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA FORTUNER TYPE 2.4 VRZ 4 X 2 A/T BEWARNA HITAM METALLIC DENGAN PLAT NOMOR KENDARAAN POLISI BK 1973 FH NOMOR RANGKA / NIK/VIN : MHFGGB8GS5H0848874 DAN NOMOR MESIN 2GD-C2216553 AN. FITRIANA;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL TOYOTA FORTUNER BEWARNA HITAM DENGAN PLAT NOMOR KENDARAAN POLISI BK 1973 FH AN. FITRIANA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Desember 2021, Nomor 58/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mdn, sekedar mengenai pidana penjara dan pidana denda kepada Terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL KOHIR GULTOM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL KOHIR GULTOMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesarRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Type 2.4 VRZ 4 x 2 A/T bewarna hitam metallic dengan plat nomor kendaraan polisi BK 1973 FH Nomor Rangka / NIK/VIN : MHFGGB8GS5H0848874 dan Nomor Mesin 2GD-C2216553 An. Fitriana;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Fortuner bewarna hitam dengan plat Nomor kendaraan polisi BK 1973 FH An. Fitriana;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, M.hbryusra |
Panitera | Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ABDUL KOHIR GULTOM; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa ABDUL KOHIR GULTOM; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN
Statistik208486