Putusan PN BENGKULU Nomor 456/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 456/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasyim Hosen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa I NANDO SAPUTRA Alias NANDO Bin JAYA dan Terdakwa II NOPEN SYAPUTRA Alias NOPEN Bin DARMAN (Alm),tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2.MembebaskanTerdakwa I NANDO SAPUTRA Alias NANDO Bin JAYA dan Terdakwa II NOPEN SYAPUTRA Alias NOPEN Bin DARMAN (Alm),oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3.MenyatakanTerdakwa I NANDO SAPUTRA Alias NANDO Bin JAYA dan Terdakwa II NOPEN SYAPUTRA Alias NOPEN Bin DARMAN (Alm),telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : -1 (satu) paket serbuk krystal warna bening yang diduga sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dimasukkan ke dalam double tape, beratkotor (Bruto) : 0,23 (nolkomadua tiga)gram, beratbersih (Netto) : 0,10 (nolkomasepuluh)gram, disisihkan sebanyak : 0,10 (nol koma sepuluh)gram (beratbersih) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu,sisa 1 (satu)plastik klip bening; Dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) unit handphone infinix warna ungu berikut simcardnya; Dirampas untukNegara; -1 (satu) unt sepeda motorHondaSpacy warna hitam dengan nomor polisi BD 2087 BU; Dikembalikan kepadaTerdakwaINANDOSAPUTRAAlias NANDOBin JAYA; 8.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 456/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik6825