- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak pernah hadir dimuka persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan tanggal 01 Juni 2005, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 330/2005 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau tertanggal 18 Juli 2005, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak-anak hasil Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Gabriella Theofanny Riyanto (30 Desember 2005),
- Gerrard Stephen Imanuel Riyanto (07 April 2013)
- Gregorry Cirrillo Imanuel Riyanto (20 Juli 2016)
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 99/Pdt.G/2021/PN Skh |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Suroso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : diberikan hak asuhnya kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan tanpa menghilangkan kewajiban Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk turut memperhatikan tumbuh kembang anak tersebut hingga dewasa dan mandiri; 5. Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara, untuk melaporkan putusan perkara perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap ; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencoret dari Register dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2021/PN Skh
Statistik7112