- Menyatakan terdakwa 1 HERYANTO alias PAK YANTO Bin (Alm) NASIKIN, terdakwa 2 THERESIA.S.SRI HARTANTI alias BU YANTO Binti (Alm) HARJO WIYONO, terdakwa 3 SAMINI alias TANTRI Binti SAIMAN, terdakwa 4 SUGIARTI alias GIARTI binti HADI SUWITO (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. HERYANTO alias Pak YANTO Bin (Alm) NASIKIN, terdakwa II. THERESIA.S.SRI HARTANTI alias Bu YANTO Binti (Alm) HARJO WIYONO, terdakwa III. SAMINI alias TANTRI Binti SAIMAN, terdakwa IV. SUGIARTI alias GIARTI binti HADI SUWITO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Merk Chibao;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA, warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy A11 warna hitam;
- 2 (dua) buah Daster bermotif kembang;
- 1 (satu) buah Rukuh bermotif bunga;
- 1 (satu) buah KAOS warna merah jambu;
- 1 (satu) lembar CEK kosong Bank Danamon dengan nomor : 045564.
- 1 (satu) lembar Nota beras bertulistkan penggilingan padi ?SUMBER NAFKAH?;
- 1 (satu) lembar bukti setoran kliring, tittpan kliring, dan titipan warkat BCA senilai Rp24.458.000 (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu) tertanggal 10 september 2021;
- 1(satu) lembar Cek Kosong Bank Danamon dengan nomor Seri 045568 tertanggal 09 september 2021 dengan pembayaran cek kepada rekening BCA atas nama TRIYANI dengan No rekening : 3100198079 dengan nominal Rp270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Penolakan dari BANK BCA Palur tertanggal 10 September 2021 berkaitan dengan pencairan Bank Danamon dengan nomor Seri 045568 tertanggal 09 September 2021 dengan pembayaran cek kepada rekening BCA atas nama TRIYANI dengan No rekening 3100198079;
- 1 (satu) lembar Bukti Kriling dari Bank BCA Palur;
- 1(satu) lembar Nota pembayaran tertanggal 05 September 2021 kepada Pelangi Catering dengan rincian nota tersebut adalah pengiriman barang berupa 3 ton beras dengan harga Rp.34.500.000 (Tiga Puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 1(satu) lembar Nota pembayaran tertanggal 06 September 2021 kepada Pelangi Catering dengan rincian nota tersebut adalah pengiriman barang berupa 50 dus minyak goreng dan 2 ton beras dengan harga Rp.32.575.000 (Tiga Puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
- 1(satu) lembar Nota pembayaran tertanggal 08 September 2021 kepada Pelangi Catering dengan rincian nota tersebut adalah pengiriman barang berupa 50 dus minyak goreng dengan hargaRp9.575.000 (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan buah tertanggal 08 September 2021;
- 1(satu) lembar nota pemesanan daging sapi sebesar Rp52.500.000 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 09 september 2021;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 06 September 2021 tentang penjualan 20 dus MEGARHIZO sejumlah Rp21.200.000,- (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota tanggal 09 September 2021 tentang penjualan 86 dus GEMPUR tetapi baru saya kirim 20 dus sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Cek bank Danamon atas nama UNTUNG BASUKI no : 045569 senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang sudah distempel Bank Mandiri bertuliskan Rek di tutup;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Bank Mandiri tertanggal 10 September 2021 yang bertuliskan tolakan kliring cek Danamon No 045569 Alasan rekening ditutup;
- 1 (satu) lembar Nota Nomor 01518 tertanggal 4 September2021 bertuliskan Pengrajin Mebel ?AGUNG JATI?;
- 1 (satu) lembar nota pemesanan gorden Rp. 7.550.000 (tujuh jita lima ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tertanggal 06 September 2021 kepada Pelangi Catering dengan rincian nota tersebut adalah pengiriman barang berupa 100 Kotak telur dengan rincian perkotak beratnya 15 Kilogram dengan total harga Rp.25.200.000 (Dua Puluh Lima juta Dua Ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tertanggal 08 September 2021 kepada Pelangi Catering dengan rincian nota tersebut adalah pengiriman 85 Kotak telur dengan rincian perkotak beratnya 15 Kilogram dengan rincian harga Rp.21.930.000 (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tertanggal 09 September 2021 kepada Pelangi Catering dengan rincian nota tersebut adalah pengiriman barang berupa 60 Kotak telur dengan rincian perkotak beratnya 15 Kilogram dengan total harga Rp15.480.000 (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayarantertanggal 09 September 2021 kepada Pelangi Catering dengan rincian nota tersebut adalah pengiriman barang berupa 100karton minyak goreng dengan total Rp.18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota tanggal 05 September 2021 tentang penjualan 450 Kg telur sejumlah Rp.7.425.000;
- 1 (satu) lembar nota tanggal 09 September 2021 tentang penjualan 180 Kg telur sejumlah Rp.3.150.000;
- 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 27 Agustus 2021 sejumlah Rp.234.000 atas pembelian Tray (tempat telur) sebanyak 3 Bal;
- 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 04 September 2021 sejumlah Rp.312.000 atas pembelian Tray (tempat telur) sebanyak 4 Bal.
- 1 (satu) lembar Nota Pada tanggal 02 September 2021 memesan sebanyak 75 Kg (tujuh puluh lima) Kilo gram dan 60 buah Ati Ampela dengan jumlah uang sebanyak Rp.3.190,000(tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pada tanggal 04 September 2021 memesan sebanyak 75 Kg (tujuh puluh lima) Kilo gram dan 1kg kulit + brutu dengan jumlah uang sebanyak Rp2.425.000(dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pada tanggal 07 September 2021 memesan sebanyak 75 Kg (tujuh puluh lima) Kilo gram dengan jumlah uang sebanyak Rp.2.400.000(dua juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pada tanggal 09 September 2021 memesan sebanyak 100 Kg (tujuh puluh lima) Kilo gram dengan jumlah uang sebanyak Rp.3.200.000(tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit SPM MIO beserta STNK, No.Pol. : H-2891-OL, tahun 2007, warna hitam, No.Sin. : 5TL486043, No.Sin. : MH35TL0047K485919, an. DIAN PUSPA RINI alamat Dendeng Rt.3 Rw.3 Wringinputih Bergas Kab. Semarang;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 212/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 212/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Suroso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 212/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik10332