- Menyatakan Terdakwa Dedy Hartono bin Nandang Prayitno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel arsip / berkas pengajuan klaim asuransi Honda Brio Nomor polisi : H-1402-UQ, ke PT asuransi wahana tata yang dikeluarkan oleh bengkel body repair UD C Maestro Putra.
- 1 (satu) bendel arsip / berkas pengajuan klaim asuransi Honda city Nomor polisi : R-7208-RB, ke PT asuransi wahana tata yang dikeluarkan oleh bengkel body repair UD C Maestro Putra.
- 2 (dua) lembar (out standing system/oss) atau bukti pembayaran yang dicatat dalam system computer di bengkel body repair UD C Maestro Putra.
- 1 ( satu ) lembar Print Out Rekening Koran atas nama IRIYANTININGSIH Rekening : IDR 7140930468-BSI Tabungan Easy Wadah periode tanggal 01 Februari 2021, tercatat pada tanggal 27 Maret 2021 atas nama IRIYANTININGSIH mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
- 2 ( dua ) lembar Print Out Rekening Koran atas nama IRIYANTININGSIH nomor rekening : 136-00-0301188-6 Bank Mandiri periode tanggal 07 Mei 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021, tercatat pada tanggal 07 Mei dan tanggal 12 Juni atas nama IRIYANTININGSIH mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
- 2 ( dua ) lembar Print Out Rekening Koran atas nama IRIYANTININGSIH nomor rekening 136901001523531 bank BRI, periode tanggal tanggal 01 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021, tercatat atas nama IRIYANTININGSIH mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank Syariah Indonesia KC Kudus A. Yani tanggal 27 Agustus 2021 tercatat atas nama IRIYANTININGSIH mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA 0800495601 atas nama DEDY HARTONO.
- Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) terdiri dari pecahan uang besaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar.
- 5 ( lima ) lembar print out Rekening Koran dari bank BCA dengan nomor rekening 0800495601 atas nama DEDY HARTONO yang berisi catatan transaksi transfer dari IRIYANTININGSIH, S.E. ke nomor rekening BCA 0800495601 atas nama DEDI HARTONO yaitu antara lain pada tanggal 29 Maret 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 12 Juni 2021 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan pada tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 ( satu ) buah buku tabungan TAHAPAN BCA nomor rekening BCA 0800495601 atas nama DEDY HARTONO.
- 1 ( satu ) buah kartu ATM BCA jenis Platinum.
- Sepasang sepatu warna Biru, merk PHOENIX.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 229/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 229/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Tristiana Erni Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi ADE DAVID?S Bin SLAMET BUDI SANTOSO; Dikembalikan kepada Saksi IRIYANTININGSIH, SE Binti HARYONO; Dikembalikan kepada Saksi CHRISTIAN SINUDARSONO Anak dari SANTOSO; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.B/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 229/Pid.B/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik12332