- Menyatakan Terdakwa I Rudianto Alias Rudi Bin Kasri Alm dan Terdakwa II Edi Priono Alias Madik Bin Subari Revo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudianto Alias Rudi Bin Kasri Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan kepada Terdakwa II Edi Priono Alias Madik Bin Subari Revo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit Televisi Merk LG 24 Inci;
- 1 (Satu) lembar Badcover warna Pink motif bunga;
- 1 (Satu) unit Inverter Merk Luby warna Hitam;
- 1 (Satu) unit Batrai AKI Merk GS (N70);
- 1 (Satu) unit Batrai AKI Merk GS Type 95E41R (N100);
- 1 (satu) buah Keranjang yang terbuat dari Rotan;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 362/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 362/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza, M.hbr Hakim Anggota Sev Netral H. Halawa |
Panitera | Panitera Pengganti Reski Hakiki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Mulyani Alias Buk De Binti Sunnensun f. 1 (Satu) unit Televisi Merk Sharp 24 Inci; g. 2 (Dua) unit Panel Tenaga Surya Merk SLARLAND dengan Model Number : SLP100-12; h. 1 (Satu) unit gembok warna gold merk SUPER RUSH dalam keadaan rusak; Dikembalikan kepada saksi Bosman Manungkalit Alias Kalit; Dirampas untuk dimusnahkan; j. 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 dengan NoPol BM 6380 VA warna Hitam; k. 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit tanpa NoPol warna Hitam. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 362/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik8923