- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu TERDAKWA, TNI, NRP 00000000000000, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 07-K/PM.I-05/AD/I/2022 |
|
Nomor | 07-K/PM.I-05/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thamrin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya, Hakim Anggota Nanang Subeni |
Panitera | Panitera Pengganti Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak a.n. Sdri. Saksi-1. 2) 1 (satu) lembar foto USG pada tanggal 6 Juni 2021 a.n. Sdri. Saksi-1. 3) 1 (satu) lembar foto USG tanggal 01 September 2021 Sdri. Saksi-1. 4) 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran biaya USG di RS. Anugrah Bunda Khatulistiwa tanggal 1 September 2021 Sdri. Saksi-1. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1. b Surat-surat: 1) 4 (empat) lembar foto barang bukti yang terdiri dari: a) 1 (satu) buah buku kesehatan ibu dan anak a.n. Sdri. Saksi-1. b) 1 (satu) lembar foto USG pada tanggal 6 Juni 2021 a.n. Sdri. Saksi-1. c) 1 (satu) lembar foto USG tanggal 01 September 2021 Sdri. Saksi-1. d) 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran biaya USG di RS. Anugrah Bunda Khatulistiwa tanggal 1 September 2021 Sdri. Saksi-1. 2) 11 (sebelas) lembar foto tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh TNI TERDAKWA NRP 00000000000000 dengan Sdri. Saksi-1 antara lain : a) Foto hotel Semboja. b) Foto penginapan Pantai Mutiara. c) Foto Hotel emerald. d) Foto rumah Sdri. Saksi-3. Seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 07-K/PM.I-05/AD/I/2022.zip
- Download PDF
- 07-K/PM.I-05/AD/I/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 07-K/PM.I-05/AD/I/2022
Statistik384201