- MENYATAKAN TERDAKWA ANTONI PS BIN ALM. KAREL PASARIBU TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ANTONI PS BIN ALM. KAREL PASARIBU OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN.
- MENETAPKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAP BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Antoni Ps Bin Alm. Karel Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antoni Ps Bin Alm. Karel Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkap barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 52/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 52/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Firman |
Hakim Anggota | Indra Cahya, Brmachri Hendra |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINABANG TANGGAL 30 DESEMBER 2021 NOMOR 59/PID.SUS/2021/PN SNB YANG DIMINTAKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; 2 (DUA) BUNGKUS/PAKET SEDANG YANG DIBALUT DENGAN KERTAS BUKU WARNA PUTIH YANG DI DALAMNYA BERISIKAN DAUN, BUNGA, BIJI DAN RANTING YANG MERUPAKAN NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN TOTAL BERAT 9,38 (SEMBILAN KOMA TIGA PULUH DELAPAN) GRAM. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA 58/PID.SUS/2021/PN SNB. |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sinabang tanggal 30 Desember 2021 nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Snb yang dimintakan banding, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 2 (dua) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas buku warna putih yang di dalamnya berisikan daun, bunga, biji dan ranting yang merupakan narkotika jenis ganja dengan total berat 9,38 (Sembilan Koma Tiga Puluh Delapan) gram. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara 58/Pid.Sus/2021/PN Snb. |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 52/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PID.SUS/2022/PT BNA
Statistik3830