- Barang bukti yang disita dari saksi Juwita Kesumaningrum sebagai berikut:
- Asli Surat SK Pengangkatan Penerimaan Penyedia Jasa Lainya Perorangan an. JUWITA KESUMANINGRUM tertanggal 15 Juni 2021;
- Asli Bukti Transfer kepada Sdri. BUDI ASTUTIK senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Asli Mutasi Rekening Bank DKI atas nama Juwita beserta tertanggal 21 Juli 2021;
- Asli Surat Perjanjian Kontrak kerja an. JUWITA KESUMANINGRUM yang dibuat di Jakarta tanggal 7 Juni 2021 yang ditanda tangani YOSI FIRDAUS;
- 1 (satu) stel seragam PDH Satpol PP;
- 1 (satu) stel seragam PDL Satpol PP.
- Barang bukti yang disita dari saksi Rullyansyah Anwar sebagai berikut:
- Asli 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Kontrak Penyedia Jasa Lainya Perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta Nomor: 036/satpolpp-dki/VI/2021 tanggal 07 Juni 2021 yang ditandatangani oleh YOSI FIRDAUS, S.IP selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta NIP198301132008011002;
- Asli 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2021 tentang PJLP Satuan Pamong Praja an. Rullyansyah Anwar yang ditandatangani oleh YOSI FIRDAUS selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta NIP198301132008011002 dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta ttd Drs. Arifin, MAP NIP. 19206221992031003.
- 1 (satu) stel seragam Satpol PP DKI Jakarta yang badge dan kelengkapannya sudah terpasang.
- Barang bukti yang disita dari saksi Ahmad Towiludin sebagai berikut:
- Asli SURAT KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA tentang pengangkatan AHMAD TOWILUDIN/saksi sebagai PJLP Satpol PP Prov. DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Bidang pengembangan, Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta YOSI FIRDAUS, S.IP dan Cap tanda tangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Drs. Arifin, MAP tertanggal 24 Mei 2021;
- Asli SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA dengan Nomor : 053/satpolpp-dki/VI/2021 tentang kontrak kerja sama kerja antara AHMAD TOWILUDIN (saksi) dengan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Bidang pengembangan, Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
- Fotokopi 2 (dua) Screenshot bukti transfer melalui m-banking dari rekening AHMAD TOWILUDIN kepada sdri. BUDI ASTUTIK masing-masing Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 25/06 10:11:23 dan 26/06 06:19:23; Tetap terlampir dalam berkas perkara
- Barang bukti yang disita dari Saksi BAYU ARIES SHANDI sebagai berikut:
- 1 (satu) stel seragam Satpol PP DKI Jakarta yang badge dan kelengkapannya sudah terpasang;
- Barang bukti yang disita dari Saksi FEBRIAN PERKASA AMIN PUTRA sebagai berikut:
- Asli SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA dengan Nomor : 063/satpolpp-dki/VI/2021 tentang kontrak kerja sama kerja antara FEBRIAN PERKASA AMIN PUTRA dengan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Bidang pengembangan, Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
- Asli SURAT KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA tentang pengangkatan FEBRIAN PERKASA AMIN PUTRA sebagai PJLP Satpol PP Prov. DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Bidang pengembangan, Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta YOSI FIRDAUS, S.IP dan Cap tanda tangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Drs. Arifin, MAP tertanggal 1 Juli 2021.
- Fotokopi bukti transfer BRI, tanggal 17 Juli 2021, sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 2 (dua) stel seragam Satpol PP DKI Jakarta yang badge dan kelengkapannya sudah terpasang;
- Barang bukti yang disita dari Saksi ILHAM RESKY LAHAKING sebagai berikut:
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2021 tentang PJLP Satuan Pamong Praja an. ILHAM RESKY LAHAKING yang ditandatangani oleh YOSI FIRDAUS selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta NIP 198301132008011002 dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta ttd Drs. Arifin, MAP NIP. 19206221992031003;
- 1 (satu) stel seragam Satpol PP DKI Jakarta yang badge dan kelengkapannya sudah terpasang;
- Barang bukti yang disita dari saksi SHOFATILA AL-LATIF sebagai berikut:
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2021 tentang PJLP Satuan Pamong Praja an. Shofatilla Al-Latief yang ditandatangani oleh YOSI FIRDAUS selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta NIP 198301132008011002 dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta ttd Drs. Arifin, MAP NIP. 19206221992031003;
- 1 (satu) stel seragam Satpol PP DKI Jakarta yang badge dan kelengkapannya sudah terpasang.
- Barang bukti yang disita dari saksi SUPRIYADI sebagai berikut:
- 1 (satu) stel seragam Satpol PP DKI Jakarta yang badge dan kelengkapannya sudah terpasang.
- Barang bukti yang disita dari saksi RIDWAN MUHAMAD TAUFIK sebagai berikut;
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2021 tentang PJLP Satuan Pamong Praja an. RIDWAN MUHAMAD TAUFIK yang ditandatangani oleh YOSI FIRDAUS selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta NIP198301132008011002 dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta ttd Drs. Arifin, MAP NIP. 19206221992031003. Tetap terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) stel seragam Satpol PP DKI Jakarta yang badge dan kelengkapannya sudah terpasang.
- Barang bukti yang disita dari Terdakwa Yosi Firdaus sebagai berikut:
- 1 (satu) stel seragam Satpol PP DKI Jakarta yang badge dan kelengkapannya sudah terpasang, dengan nama YOSI F.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1025/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1025/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, M.hbr Hakim Anggota R. Rudi Kindarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa YOSI FIRDAUSterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Penipuan??; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk di musnahkan Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk di musnahkan - 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2021 tentang PJLP Satuan Pamong Praja an. Bayu Aries Shandy yang ditandatangani oleh YOSI FIRDAUS selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta NIP198301132008011002 dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta ttd Drs. Arifin, MAP NIP. 19206221992031003; Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk di musnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk di musnahkan Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk di musnahkan Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk di musnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1025/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1025/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1025/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik9951