- Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat VI tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I/PERSEROAN, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT karena telah dengan sengaja menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa melalui syarat dan prosedur yang sah, baik berdasarkan Anggaran Dasar PERSEROAN maupun Undang ? Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT VI yang menolak permintaan PARA PENGGUGAT untuk memberikan Salinan Akta dan Warkah atas akta:
- akta nomor 17, tanggal 04 Agustus 2018 dibuat oleh SUJARDI, S.H., M.Kn, M.M., M.H., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan atas perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0233968, tertanggal 20 Agustus 2018;
- akta Nomor 19, tanggal 22 Nopember 2018, dibuat di hadapan SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO, SH,Notaris di Jakarta dan atas perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0267129, tertanggal 23 Nopember 2018
- akta nomor 23, tertanggal 24 Nopember 2018, dibuat di hadapan SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO, S.H.,Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat dan atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti ternyata dari Surat Keputusan nomor AHU-0028246.AH.01.02.TAHUN 2018,serta telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0270449, keduanya tertanggal 03 Desember 2018.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tumpanuli Marbun, Hakim Anggota Rudi Fakhrudin Abbas. |
Panitera | Panitera Pengganti: Resya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. akta nomor 02, tanggal 13 Mei 2020; 2. akta nomor 03, tanggal 14 Mei 2020; 3. akta nomor 08, tanggal 19 Juni 2020; kepada PARA PENGGUGAT sebagai Pihak yang Mempunyai Kepentingan Langsung, adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan keputusan RUPSLB PERSEROAN yang kemudian dituangkan dalam: 1. akta nomor 02, tanggal 13 Mei 2020; 2. akta nomor 03, tanggal 14 Mei 2020; 3. akta nomor 08, tanggal 19 Juni 2020; yang kesemuanya dibuat di hadapan TERGUGAT VI, dan setiap serta seluruh keputusan RUPS / keputusan lain pemegang saham P.T SUMBER SENTOSA CEMERLANG dalam bentuk apapun, yang dibuat dan dilakukan setelah tanggal 03 Desember 2018 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum; 5. Menyatakan: 1. akta nomor 02, tanggal 13 Mei 2020; 2. akta nomor 03, tanggal 14 Mei 2020; 3. akta nomor 08, tanggal 19 Juni 2020; yang kesemuanya dibuat di hadapan TERGUGAT VI adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Menyatakan: a. Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan:AHU-AH.01.03-0218792, tanggal 13 Mei 2020. b. Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan:AHU-AH.01.03-0219060, tanggal 14 Mei 2020. c. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:AHU-0041802.AH.01.02. Tahun 2020, tanggal 19 Juni 2020. d. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar:AHU-AH.01.03-0254120, tanggal 19 Juni 2020. e. Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan:AHU-AH.01.03-0254125, tanggal 19 Juni 2020. kesemuanya diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT adalah tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Mengikat: 8. Menyatakan Susunan Pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) dan Susunan Pemegang Saham PT. SUMBER SENTOSA CEMERLANG yang Sah dan Mengikat Secara Hukum adalah sebagaimana berdasarkan akta nomor 23, tertanggal 24 Nopember 2018, yang dibuat di hadapan SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO, S.H., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat dan atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti ternyata dari Surat Keputusan nomor AHU-0028246.AH.01.02.TAHUN 2018, serta telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0270449, keduanya tertanggal 03 Desember 2018; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara a quo; 10. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan putusan ini ke dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum AHU Online pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.327.500,- (empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 12.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Statistik687348