- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat, Yuliana H. Gaganzha (Istri Pewaris), Yenny Tololiu, Meksi F. Tololiu, Yolanda Tololiu, Verawati Evelin Tololiu, Stenly Tololiu, Serli Tololiu, dan Steven Tololiu merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Fentje Victor Tololiu;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor: 65 Tahun 1984 atas nama Fentje Victor Tololiu dengan luas 3.756 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam) meter persegi, dengan dengan batas-batas sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik tersebut, yaitu:
- Utara berbatasan dengan tanah milik adat;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik adat dan tanah milik adat;
- Timur berbatasan dengan jalan desa dan tanah milik adat;
- Barat berbatasan dengan tanah milik adat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 65 Tahun 1984 atas nama Fentje Victor Tololiu adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap bulan keterlambatan melaksanakan isi putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.310.000,00 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN TILAMUTA Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Sadie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: merupakan hak milik dari ahli waris Almarhum yaitu Penggugat, Yuliana H. Gaganzha (Istri Pewaris), Yenny Tololiu, Meksi F. Tololiu, Yolanda Tololiu, Verawati Evelin Tololiu, Stenly Tololiu, Serli Tololiu, dan Steven Tololiu; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Tmt
Statistik15115