- Menyatakan Terdakwa ADRIYAN POBI Alias ANDRE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan percobaan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat wadah + zat 2,3150 (dua koma tiga tiga satu lima nol) gram, dengan rincian:
- Berat wadah : 0,5927 (nol koma lima sembilan dua tujuh) gram;
- Zat : 1,7223 (satu koma tujuh dua dua tiga) gram
- 17 (tujuh belas) sachet plastik kiv kosong ukurang kecil;
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru yang bertuliskan Converse;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti: David Mandagi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1724 warna hitam nomor Imei 1: 869242034358372, nomor Imei 2: 869242034358364; Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara nomor nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Tmt atas nama Terdakwa Hasyim Al Hasni alias Hasyim; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Tmt
Statistik12156