- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kasiran Daeng Ila bin Samaila Daeng) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Embo Bolos binti Idris Bolos) di depan sidang Pengadilan Agama Kupang;
- Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 21 Februari 2022 dengan rincian sebagai berikut :
- Pemohon memberikan mut`ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Pemohon memberikan kepada Termohon nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan anak-anak Pemohon dan Termohon yang bernama:
- Sutan Daeng bin Kasiran Daeng Ila, jenis kelamin laki-laki, umur 16 (enam belas) tahun;
- Kirana Daeng binti Kasiran Daeng Ila, jenis kelamin perempuan, umur 13 (tiga) tahun;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon bernama Afifa Daeng binti Kasiran Daeng Ila, jenis kelamin perempuan, umur 9 (sembilan) tahun berada dibawah hadhanah (hak asuh) Termohon;
- Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon berupa nafkah anak yang bernama Afifa Daeng binti Kasiran Daeng Ila, jenis kelamin perempuan, umur 9 (sembilan) tahun sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan nominal sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA KUPANG Nomor 15/Pdt.G/2022/PA.Kp |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PA.Kp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rasyid Muzhar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fauziah Burhan, Hakim Anggota Sriyani Hn |
Panitera | Panitera Pengganti: E. Farihat Fauziyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; berada dibawah hadhanah (hak asuh) Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PA.Kp.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PA.Kp
Statistik151125