Putusan PN SAMPIT Nomor 252/Pid.B/LH/2020/PN Spt |
|
Nomor | 252/Pid.B/LH/2020/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Egaaktiana, Edi Rosadi |
Panitera | Wahdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Bin Samsudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Hamid Bin Samsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa :- Foto copy yang dileges Akta Notaris NURITA ZOUHARMINY, SH. Nomor: 12 tanggal 24 September 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;- Foto copy yang dileges Akta Notaris IRNOVA YAHYA, SH. Nomor: 8 Tanggal 9 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;- Foto copy yang dileges Surat Bupati Seruyan Nomor: 525.21/244/EK./2004 tanggal 22 Oktober 2004 perihal persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar; - Foto copy yang dileges Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 288 Tahun 2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pemberian Ijin Lokasi atas nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar; - Foto copy yang dileges SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.507/Menhut-II/2006 tanggal 22 November 2006 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 19.647,98 Ha; - Foto copy yang dileges Surat Ijin Bupati Seruyan Nomor: 525/460/Ek/XII/2006 tanggal 4 Desember 2006 tentang Ijin Usaha Perkebunan atas nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar; - Foto copy yang dileges Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 10-HGU-BPN RI-2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Pemberian HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar atas tanah di Kab. Seruyan Prov. Kalteng;- Foto copy yang dileges Serifikat HGU No. 23 tanggal 21 April 2008 atas nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar; - Foto copy yang dileges Sertifikat HGU No. 24 tanggal 21 April 2008 atas nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar; - Memo Internal Nomor: MI/SUST/I/2019/006 tanggal 1 Januari 2019 perihal pencegahan dan penanganan kabakaran lahan di Estate dan Mil;- Surat Keputusan No. 143B/HC-PYD/SKPR/VII-19 tanggal 01 Juli 2019 tentang menetapkan Sdr. ABDUL HAMID selaku Estate Manager III;- Job Description Estate Manager tanggal 1 Januari 2018;- Memo Internal Nomor: 001/GBSM/MIN-R03-HO/IX/19 kepada Estate Manager, Kepala Kebun, dan Asisten Lapangan tanggal 1 September perihal Penegasan Pencegahan Kebakaran untuk Meningkatkan Kewaspadaan di PT. GBSM;- Laporan training pemadaman kebakaran lahan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar.- 1 (satu) unit mesin Alkon warna kuning merk Robin EY20-3; - Daftar inventaris sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;- 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran merk Toyota Dyna warna merah;- 1 (satu) unit Mobil Tangki Air merk Hino Dutro warna hijau;- 1 (satu) unit Drone merk Phantom 3 warna putih;- 1 (satu) buah Selang Air ukuran 2,5 inchi panjang 30 meter warna putih dengan garis hijau;- 1 (satu) buah Selang Spiral ukuran 3 inchi warna biru dengan panjang 5 meter;- 1 (satu) buah Noozle ukuran 2,5 inchi warna gold dengan panjang 60cm;- 1 (satu) buah Helm pemadam kebakaran warna merah;- 1 (satu) buah Baju pemadam kebakaran warna merah;- 1 (satu) pasang Sepatu pemadam kebakaran warna hitam kombinasi dengan warna kuning;- 1 (satu) pasang Sarung tangan pemadam kebakaran warna kuning kombinasi dengan warna biru muda;- 1 (satu) unit Global Positioning System (GPS) merk Garmin warna hitam;- 1 (satu) unit Radio Genggam/Handy Talky merk Hytera warna hitam;- 1 (satu) unit Megaphone warna putih;- 1 (satu) unit Teropong merk Bushnell warna hitam.dikembalikan kepada PT.Gawi Bahandep Sawit Mekar melalui Terdakwa Abdul Hamid Bin Samsudin ;- 1 (satu) buah sample pohon kelapa sawit yang terbakar pada areal konsesi perkebunan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar (PT. GBSM);dirampas untuk musnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.B/LH/2020/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 252/Pid.B/LH/2020/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/LH/2020/PN Spt
Statistik20163