- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 1093/PID.SUS/2021/PN PBR TANGGAL 30 DESEMBER 2021 SEPANJANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ERPISON ERHAS ALS ISON BIN ABASRI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ERPISON ERHAS ALS ISON BIN ABASRI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 1093/PID.SUS/2021/PN PBR TANGGAL 30 DESEMBER 2021 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1093/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 30 Desember 2021 sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ERPISON ERHAS Als ISON Bin ABASRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERPISON ERHAS Als ISON Bin ABASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1093/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 30 Desember 2021 untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 39/PID.SUS/2022/PT PBR |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Belman Tambunan |
Hakim Anggota | H Baktar Jubri Nasution, M.hbrhj. Tenri Muslinda |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS/2022/PT PBR
Statistik3219