- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 835/PID.SUS/2021/PN BJM, TANGGAL 5 JANUARI 2022 YANG DI MINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENAMBAHAN PENCANTUMAN KALIMAT BUKAN TANAMAN PADA KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN PENAMBAHAN PENCANTUMAN KATA MASING-MASING PADA PIDANA DENDA SERTA PADA PIDANA PENJARA SEBAGAI PENGGANTI APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DAN TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) BUAH HP MERK EVERCROSS WARNA HITAM DENGAN NO. SIMCARD 0831-9583-8084, 1 (SATU) BUAH HP MERK V.PHONE WARNA BIRU DENGAN NO. SIMCARD 0838-6318-9860, 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO WARNA SILVER DENGAN NO. SIMCARD 0819-4379-6934, DIRAMPAS UNTUK NEGARA SEBAGAIMANA TERSEBUT DI DALAM AMAR PUTUSANNYA ITU, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA 1 ARIFIN BIN H. OWL, TERDAKWA 2 RAJEB SHIPA ALS SHIPA BIN ABDUL SANI DAN TERDAKWA 3 IDAWATI ALS ATI BINTI HANAPIAH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA 1, TERDAKWA 2 DAN TERDAKWA 3 DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) PAKET SABU DENGAN BERAT BERSIH 18,90 GRAM;
- 1 (SATU) LEMBAR PLESTER WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK ESSE CHANGE;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK EVERCROSS WARNA HITAM DENGAN NO. SIMCARD 0831-9583-8084;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK V.PHONE WARNA BIRU DENGAN NO. SIMCARD 0838-6318-9860;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO WARNA SILVER DENGAN NO. SIMCARD 0819-4379-6934;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 835/Pid.Sus/2021/PN Bjm, tanggal 5 Januari 2022 yang di mintakan banding tersebut sekedar mengenai penambahan pencantuman kalimat bukan tanaman pada kualifikasi tindak pidananya dan penambahan pencantuman kata masing-masing pada pidana denda serta pada pidana penjara sebagai pengganti apabila denda tersebut tidak dibayar dan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam dengan No. Simcard 0831-9583-8084, 1 (satu) buah HP merk V.Phone warna biru dengan No. Simcard 0838-6318-9860, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Silver dengan No. Simcard 0819-4379-6934, dirampas untuk Negara sebagaimana tersebut di dalam amar putusannya itu, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa 1 Arifin Bin H. Owl, Terdakwa 2 Rajeb Shipa als Shipa Bin Abdul Sani dan Terdakwa 3 Idawati als Ati Binti Hanapiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 18,90 gram;
- 1 (satu) lembar plester warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak rokok ESSE CHANGE;
- 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam dengan No. Simcard 0831-9583-8084;
- 1 (satu) buah HP merk V.Phone warna biru dengan No. Simcard 0838-6318-9860;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Silver dengan No. Simcard 0819-4379-6934;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 25/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 25/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Brbambang Kustopo |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN TERSEBUT UNTUK YANG SELEBIHNYA ; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 6. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; 4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut untuk yang selebihnya ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik5226