- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL18 NOVEMBER 2021, NOMOR 398/PDT.G/2021/PN MND, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT, YANG DILANGSUNGKAN DI MANADO PADA TANGGAL 8 NOVEMBER 2015 TERCATAT DALAM AKTA PERKAWINAN NO. 7171CPK201502575, YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN PENCATATAN SIPIL MANADO SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA PADA TANGGAL 4 JUNI 2021, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN YANG BERSANGKUTAN ( PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT) UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN INI KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MANADO PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN INI TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP AGAR DICATAT PADA REGISTER AKTA PERCERAIAN DAN DITERBITKAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI MANADO UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HOKUM TETAP TANPA BERMETERAI KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MANADO UNTUK DIDAFTAR DALAM SEBUAH DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU;
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal18 November 2021, Nomor 398/Pdt.G/2021/PN Mnd, yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat, yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 8 November 2015 tercatat dalam akta perkawinan no. 7171CPK201502575, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Manado sebagaimana kutipan akta pada tanggal 4 Juni 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan yang bersangkutan ( Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat) untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hokum tetap tanpa bermeterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
Putusan PT MANADO Nomor 13/PDT/2022/PT MND |
|
Nomor | 13/PDT/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andy Subiyantadi |
Hakim Anggota | Brkisworo, Ivonne W.k. Maramis |
Panitera | Mansur Malakah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT/2022/PT_MND.zip
- Download PDF
- 13/PDT/2022/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2022/PT MND
Statistik14442