- Menyatakan Terdakwa I Cammy Robertho William Karubuy Alias Emu dan Terdakwa II Yanpiether Hein Rumruren Alias Ompit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Cammy Robertho William Karubuy Alias Emu dan Terdakwa II Yanpiether Hein Rumruren Alias Ompit oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet barang bukti sisa pengujian dari BPOM berupa ganja dengan berat 821,15 mg;
- 1 (satu) bungkus ganja (kemasan II) berat netto 1,1 gram;
- 1 (satu) bungkus ganja (kemasan III) berat netto 1,3 gram;
- 1 (satu) bungkus ganja (kemasan IV) berat netto 1,7 gram;
- 1 (satu) bungkus ganja (kemasan V) berat netto 1,1 gram;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah handle rem Motor merek Honda;
- 1 (satu) buah handle kopling Motor merek Honda;
- Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berupa pecahan Rp100.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hijau;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF 125 warna hitam tanpa plat nomor;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sumanjayabr Hakim Anggota Markham Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Angwarmase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Statistik10437